Berita Banjarnegara Hari Ini
Ribuan Botol Miras Berbagai Merek Dimusnahkan, Hasil Operasi Satpol PP Banjarnegara Sepanjang 2020
Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono berharap, pemusnahan tersebut, peredaran minuman beralkohol di Banjarnegara dapat ditekan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANJARNEGARA - 4.024 botol minuman keras (miras) berbagai merek dimusnahkan di halaman Kantor Satpol PP Kabupaten Banjarnegara, Senin (22/2/2021).
Pemusnahan miras hasil sitaan pada tahun lalu tersebut dilakukan dengan cara digerus menggunakan alat berat (buldoser).
Kepala Satpol PP Kabupaten Banjarnegara, Esti Widodo mengatakan, dasar pemusnahan tersebut adalah surat pernyataan penyerahan barang temuan hasil operasi kegiatan pencegahan dan pemberantasan minuman keras beralkohol tahun 2020.
Baca juga: Begini Cerita Warga Temukan Jasad Bayi di Karangkobar Banjarnegara, Awal Dikira Bangkai Hewan
Baca juga: Ini Rentetan Bencana di Banjarnegara, Belum Genap Dua Bulan Sudah Ada Puluhan Kejadian
Baca juga: Sebagian Warga Gentansari Banjarnegara Dapat Ikan Jumbo, Ini Kondisi Danau Tampomas Seusai Dikuras
Baca juga: IT Center Sarsipol Banjarnegara Diluncurkan di STIMIK Tunas Bangsa, Ini Fungsinya
“Barang bukti tersebut merupakan hasil penegakan Perda pada 2020."
"Hasil temuan tersebut kami musnahkan serentak,” katanya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (22/2/2021).
Miras dalam botol dan kaleng beragam merk itu seperti anker bir, anggur merah, anggur putih, hingga arak orang tua.
Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono berharap, pemusnahan tersebut, peredaran minuman beralkohol di Banjarnegara dapat ditekan.
Penekanan peredaran miras ini untuk menurunkan angka kriminalitas yang diakibatkan pengaruh minuman beralkohol.
Dia menilai ada korelasi antara kriminalitas dengan tingkat peredaran minuman beralkohol.
"Maka, kami minta aparat terutama Satpol PP untuk tidak ragu bertindak cepat, empati, akurat, dan sesuai prosedur memberantas minuman keras di Banjarnegara,” pesannya.
Sebelumnya, Pemkab Banjarnegara juga telah menerbitkan Keputusan Bupati Banjarnegara Nomor 300/225 Tahun 2019.
Isinya tentang pembentukan tim pembina dan tim pelaksana kegiatan pencegahan dan pemberantasan minuman keras beralkohol kabupaten Banjarnegara.
Seorang pengusaha miras bahkan telah divonis 6 bulan kurungan penjara yang merupakan akumulasi dua kasus sama terkait peredaran miras. (Khoirul Muzakki)
Baca juga: Lubang Besar di Ruas Jalan Provinsi Tegal-Brebes Selesai Diperbaiki, Kendaraan Sudah Bisa Lewat
Baca juga: Kecelakaan Maut di Brebes, Pasutri Warga Kabupaten Tegal Ini Tewas Seketika Seusai Terlindas Truk
Baca juga: 11 Hari Tidak Terlihat, Benarkah Wakil Wali Kota Tegal Menghilang? Jumadi Beri Penjelasan Ini
Baca juga: Bisa Dicontoh, Karang Taruna Kabupaten Tegal Sulap Saluran Irigasi Jadi Lokasi Budi Daya Ikan Nila
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Running News
Pemusnahan Miras
pemusnahan miras di banjarnegara
miras dimusnahkan di banjarnegara
Satpol PP Kabupaten Banjarnegara
Esti Widodo
Pemkab Banjarnegara
Budhi Sarwono
Perda Miras Banjarnegara
Miras
minuman beralkohol
Banjarnegara hari ini
Banjarnegara
Kisah Pencuri Makanan yang Babak Belur Dimassa, Kini Nyantri di Ponpes Alif Baa Banjarnegara |
![]() |
---|
Begini Cerita Warga Temukan Jasad Bayi di Karangkobar Banjarnegara, Awal Dikira Bangkai Hewan |
![]() |
---|
Ini Rentetan Bencana di Banjarnegara, Belum Genap Dua Bulan Sudah Ada Puluhan Kejadian |
![]() |
---|
Sebagian Warga Gentansari Banjarnegara Dapat Ikan Jumbo, Ini Kondisi Danau Tampomas Seusai Dikuras |
![]() |
---|
Mengenal Ing Biauw, Si Penyadap Segala Informasi Belanda, Ayah Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono |
![]() |
---|