Berita Nasional

Presiden Legalkan Produksi Minuman Keras dan Boleh Dijual di Kaki Lima, Ini Aturannya

Lewat Peraturan Presiden, pemerintah mengizinkan masyarakat memproduksi minuman keras (miras) namun dengan syarat tertentu.

Editor: rika irawati
ANTARA/Livia Kristianti
Sidak Satpol PP Jakarta Pusat menemukan salah satu penyewa (tenant) menjual minuman beralkohol tetap buka di masa PSBB, Selasa (14/4/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Lewat Peraturan Presiden, pemerintah mengizinkan masyarakat memproduksi minuman keras (miras) namun dengan syarat tertentu.

Peraturan Presiden yang dimaksud bernomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Perpes yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021 ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Aturan soal miras tercantum dalam lampiran III Perpres, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha miras masuk di dalamnya.

Syarat untuk usaha minuman beralkohol yakni dilakukan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua, dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Baca juga: Ribuan Botol Miras Berbagai Merek Dimusnahkan, Hasil Operasi Satpol PP Banjarnegara Sepanjang 2020

Baca juga: Pengusaha Miras di Banjarnegara Divonis 6 Bulan Penjara, Bupati: Semoga Lahirkan Efek Jera

Baca juga: Perpres Pengadaan Vaksin Covid-19 Sudah Diteken Presiden Joko Widodo, Dipasarkan Mulai Januari 2021

Baca juga: Perpres Nomor 64 Tahun 2020 Mulai Diterapkan, Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan yang Terbaru

Untuk penanaman modal baru, pembuatan minuman beralkohol di luar empat provinsi tersebut dapat ditetapkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Selain minuman beralkohol, aturan pembukaan investasi ini juga berlaku untuk pabrik pembuatan minuman anggur serta minuman yang mengandung malt.

Sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021, industri pembuatan miras masuk dalam golongan bidang usaha tertutup.

Aturan lama yang dimaksud yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta turunannya yakni Perpres Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Pada Pasal 6 ayat (1) Perpres 10/2021, dinyatakan bahwa bidang usaha dengan persyaratan tertentu scbagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan bidang usaha yang dapat diusahakan oleh semua penanam modal, termasuk Koperasi dan UMKM.

Hanya saja, penanam modal itu wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. persyaratan Penanaman Modal untuk penanam Modal dalam negeri;

b. persyaratan Penanaman Modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing; atau

c. persyaratan Penanaman Modal dengan penzinan khusus.

Adapun daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu yang merinci bidang usaha, klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia, dan persyaratannya, tercantum dalam Lampiran III.

Dengan begitu, pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini.

Baca juga: Delapan Lansia di Panti Jompo di Kota Semarang Sempat Tertular Covid, Dinkes Selesai Lakukan Tracing

Baca juga: Jembatan Kalipetung Ambrol, Bupati Batang Wihaji Wacanakan Bangun Jembatan Darurat Gantung

Baca juga: Dipergoki Pemilik, Pencuri Motor di Minimarket di Kedungmundu Semarang Tembakkan Air Softgun

Baca juga: Jamin Stok Pupuk Bersubsidi di Jateng Aman, PT Pupuk Indonesia Gelontor 144 Ribu Ton Per 24 Februari

Selain produksi minuman keras, pemerintah juga mengizinkan perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol.

Namun, ada syaratnya, yakni jaringan distribusi dan tempat harus disediakan secara khusus.

Merujuk Pasal 6 Perpres 10/2021, industri miras yang termasuk bidang usaha dengan persyaratan tertentu itu dapat diusahakan oleh investor asing, investor domestik, hingga koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Namun, investasi asing hanya dapat melakukan kegiatan usahanya dalam skala usaha besar dengan nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan.

Selain itu, investor asing wajib berbentuk perseroan terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Legalkan Produksi Minuman Keras, Apa Syaratnya?".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved