OTT KPK
Gubernur Sulsel Nurdin Resmi Jadi Tersangka, Diduga Terima Suap Rp 5,4 M dari Beberapa Kontraktor
Nurdin diduga menerima uang sejumlah Rp 5,4 miliar dari beberapa kontraktor proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Nurdin diduga menerima uang sejumlah Rp 5,4 miliar dari beberapa kontraktor proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel.
Pertama, dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto (AS), terkait proyek infrastruktur di Sulsel tahun 2021.
Salah satu proyek yang dikerjakan AS di tahun 2021 adalah Wisata Bira.
"AS, selanjutnya, pada tanggal 26 Februari 2021, diduga menyerahkan uang sebesar Rp 2 Miliar kepada NA melalui saudara ER," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers daring, Minggu (28/2/2021) dini hari.
Baca juga: KPK Bakal Tentukan Status Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Malam Ini
Baca juga: Gubernur Sulsel Terjaring OTT KPK, Ali Fikri Belum Bisa Jelaskan Detail, Masih Proses Pemeriksaan
Baca juga: Jumat Keramat, OTT KPK Seret Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Ini Kata Ali Fikri
Baca juga: Dipanggil KPK Soal Korupsi Bansos Covid, Bupati Semarang Ngesti Nugraha Enggan Berkomentar
Adapun perantara ER yang dimaksud adalah Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel, Edy Rahmat, yang sekaligus merupakan orang kepercayaan Nurdin.
Kemudian, menurut Firli, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain sebesar Rp 200 juta, pada akhir tahun 2020.
Firli mengungkapkan, Nurdin selanjutnya diduga menerima uang pada Februari 2021 dari kontraktor lain.
"Pertengahan Februari 2021, NA melalui SB (ajudan NA), menerima uang Rp 1 miliar. Selanjutnya, pada awal Februari 2021, NA melalui SB, menerima uang Rp 2,2 miliar," ujarnya.
Selain Nurdin, KPK juga menetapkan Edy sebagai tersangka penerima dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel.
Sementara, Agung ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (26/2/2021) malam, di Sulsel.
Baca juga: Bayar Biaya Nikah KUA Bisa Lewat Bukalapak, Lebih Simpel dan Cepat, Begini Caranya
Baca juga: Cara Unik Warga Kebondalem Pemalang Protes, Hiasi Jalan Rusak Layaknya Perayaan Hari Kemerdekaan
Baca juga: Kisah Kayem, Lansia di Kota Tegal Sudah Setahun Mengidap Kanker Payudara, Belum Dapat Penanganan
Baca juga: Nagita Slavina Disemprot Rafathar, Tiap Kali Berbelanja ke Mal Pulang Hingga Larut Malam
Tangkap tangan itu bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan akan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara.
Dari informasi yang diterima KPK, akan ada pemberian uang dari Agung kepada Nurdin melalui Edy.
Dari OTT tersebut, KPK mengamankan uang Rp 2 miliar dalam sebuah koper.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK menahan Nurdin, Edy, dan Agung di rutan berbeda. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Diduga Terima Rp 5,4 Miliar dari Beberapa Kontraktor".