Berita Tegal Hari Ini
Konflik Dedy Yon-Jumadi Masuk Ranah Hukum? Wali Kota Tegal Laporkan Wakilnya ke Polda Jateng
Dedy Yon melalui kuasa hukumnya, melaporkan dugaan tindak pidana oleh wakilnya, Jumadi pada Rabu (24/2/2021), sekira pukul 15.00 ke Polda Jateng.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono secara resmi telah melaporkan pasangannya Wakil Wali Kota Tegal, Muhamad Jumadi ke Polda Jateng.
Laporan tersebut tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu atau tidak benar.
Dedy Yon melalui kuasa hukumnya, melaporkan dugaan tindak pidana tersebut pada Rabu (24/2/2021), sekira pukul 15.00.
Baca juga: Sekda Kota Tegal: Sudah Kami Coba, Saat Ini Masih Sulit Mempertemukan Dedy Yon dan Jumadi
Baca juga: DPRD Kota Tegal Sudah Jadwalkan Pekan Depan, Klarifikasi Isu Ketidakharmonisan Dedy Yon dan Jumadi
Baca juga: Partai Pengusung Mulai Angkat Bicara, PKS Kota Tegal Minta Dedy Yon dan Jumadi Sudahi Konflik
Baca juga: Jumadi Kecele, Terpaksa Balik Lagi ke Rumdin Wawali Kota Tegal: Ini Dikunci, Saya Tidak Bisa Masuk
Saat ditemui di rumah dinasnya, Dedy Yon membenarkan bahwa telah melaporkan wakilnya Jumadi.
Kuasa hukum Dedy Yon, Basri Budi Utomo mengatakan, laporan secara resmi telah diserahkan ke Polda Jateng pada Rabu (24/2/2021).
Dia mengatakan, laporan tersebut terkait upaya rekayasa kasus atau penjebakan kasus narkoba kepada Dedy Yon.
"Sudah, sudah, sudah ke Polda Jateng," kara Basri kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (25/2/2021).
Basri menjelaskan, laporan tersebut berisi lima pasal.
Pertama, Pasal 160 KHUP tentang Penghasutan, Pasal 310 ayat (1) KHUP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 KUHP tentang Penistaan dan Fitnah.
Kemudian Pasal 317 KUHP tentang Pengaduan Palsu, dan terakhir Pasal 318 KUHP tentang Tuduhan Perbuatan secara Fitnah.
"Iya terkait rekayasa kasus dan penjebakan narkoba terhadap Wali Kota Tegal," ungkapnya.
Menanggapi itu, Wakil Waki Kota Tegal Muhamad Jumadi akan menunggu perkembangan dari laporan yang masuk ke Polda Jateng.
Dia pun tidak tahu isi laporan yang disampaikan ke pihak kepolisian.
Namun ia akan menjelaskan semuanya saat mendapatkan panggilan.
"Saya kira begini saja, saya paling menunggu bagaimana perkembangannya," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (25/2/2021).
Jumadi mengatakan, pihaknya sudah memimta waktu bertemu dengan Dedy Yon.
Namun masih menunggu waktu luang.
"Saya menunggu saja, karena yang punya waktu adalah Wali Kota," ungkapnya. (Fajar Bahruddin Achmad)
Baca juga: Sambat Pemilik Kedai Kopi di Purwokerto: Kena Razia Jam Malam sampai Boyong Kafe ke Rumah
Baca juga: ASN Pemkab Purbalingga Didorong Lebih Awal Lapor SPT Tahunan, Batas Akhir 31 Maret 2021
Baca juga: Belajar dari Peristiwa Pekerja Tersengat Listrik di Banjarnegara, PLN: Tolong Lapor Biar Aman Semua
Baca juga: Sudah Sepekan Pencarian Korban Masih Nihil, Pencari Pasir yang Hanyut di Sungai Galuh Wonosobo