Berita Sragen
Begini Cara Warga Siboto Sragen Jaga Perlintasan Kereta Tak Berpalang untuk Mencegah Kecelakaan
Warga mengadakan iuran guna membayar penjaga perlintasan dan membentuk paguyuban sebagai penanggung jawab.
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SRAGEN – Pengalaman adanya kecelakaan yang merenggut nyawa anggota polisi dan TNI di perlintasan kereta tanpa palang di Dukuh Siboto, Desa Kalimacan, Kecamatan Kalijamben, Sragen, membuat warga bergotong royong mengadakan penjaga, secara swadaya.
Apalagi, pascakecelakaan tahun lalu, perlintasan tersebut ditutup secara permanen oleh PT KAI. Padahal, akses ini menjadi andalan warga beraktivitas.
Mereka kemudian mengadakan iuran guna membayar penjaga perlintasan dan membentuk Paguyuban Penjaga Perlintasan Kereta Api Desa Kalimacan sebagai penanggung jawab.
Ada enam RT yang turut ambil bagian, yakni RT 09-14. Masing-masing RT dibebani iuran Rp 200 ribu per bulan.
"Swadaya akan dibebankan ke enam RT, RT 09 sampai 13, dengan jumlah KK kurang lebih 550 KK dan jiwa sekitar 1,500an. Swadaya masing-masing RT Rp 200 ribu per bulan," kata Koordinator Pembuka Portal Jalan Siboto, Udin Faturrahman, Kamis (18/2/2021).
Baca juga: KA Brantas Tabrak Mobil Patroli Polsek Kalijambe Sragen, 2 Polisi Tewas dan 1 Anggota TNI Hilang
Baca juga: Perlintasan Siboto Kalijambe Ditutup Buntut Kecelakaan Mobil Patroli vs KA Brantas, Warga Protes
Baca juga: Teror Lempar Batu Terjadi di Jalan Raya Solo-Sragen, Kaca Mobil Warga Sragen Ambyar
Baca juga: Kabar Sertifikat Tanah Bakal Ditarik dan Diganti Sertifkat Elektronik, Ini Kata BPN Sragen
Udin mengatakan, ada satu RT yang jumlah KK-nya sedikit sehingga per bulan hanya mampu membayar Rp 75 ribu sampai Rp 100 ribu.
Kekurangan untuk pendanaan itu dimintakan pada donatur, yakni lembaga pendidikan, perusahaan, dan perorangan.
Cara mengumpulkan uang, dikatakan Udin dikembalikan pada kesepakatan masing-masing RT. Dirinya mencontohkan, di RT 11, warga mengumpulkan uang lewat jimpitan harian.
"Solusi sementara, RT 11 menggunakan model pendanaan dari uang jimpitan harian. Jadi, setiap KK disediakan kotak didepan rumah dan iuran Rp 500 per hari," katanya.
Dari hasil jimpitan harian itu, dalam sebulan, pihaknya mendapatkan Rp 700-800 ribu. Sebesar Rp 200 ribu dialokasikan ke paguyuban penjaga perlintasan kereta api.
Sedangkan dari RT lain, setiap KK diminta iuran sebesar Rp 2 ribu setiap bulan.
Udin mengatakan, sempat terjadi ketegangan antara warga dengan PT KAI lantaran penutupan perlintasan.
Bahkan, masalah ini membuat Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati turun tangan.
Dia berharap, paguyuban tersebut bisa menjadi wadah bagi warga menyampaikan uneg-uneg dan mendapat solusi jika dikemudian hari muncul persoalan.
Baca juga: Pria Asal Bekasi Ini Menyaru Jadi Dukun, Bisa Tarik Emas Batangan, Empat Orang Kena Tipu di Tegal
Baca juga: Ternyata Ini Alasan Gofar Hilman Tetap Jadi Penyiar Radio, Sejak 2012 Tak Pernah Minta Kenaikan Gaji
Baca juga: Biaya Pernikahan Billy Syahputra dan Amanda Manoppo Dibiayai Raffi Ahmad
Baca juga: Kenang Mendiang Sophan Sophian, Widyawati Masih Trauma Dengar Suara Motor Harley Davidson
Paguyuban tersebut berisikan warga dan sejumlah tokoh masyarakat, di antaranya kepala desa, tiga bayan dan kadus, dan dua perwakilan dari masyarakat.
Udin mengaku pihaknya selama ini melakukan langkah sesuai prosedur dan terus berkoordinasi dengan bupati, Ditjen Perkeretaapian hingga Dirut KAI sampai akhirnya perlintasan tanpa palang itu dibuka lagi.
"Berkat bupati, aktivitas kehidupan masyarakat kembali akan normal. Setelah dua bulan ini, aktivitas sosial, ekonomi, pendidikan, hingga keagamaan terganggu," katanya.
Perlintasan kereta api tanpa pintu di Siboto ini ditutup PT KAI, sehari setelah tabrakan KA Brantas dengan mobil patroli Polsek Kalijambe, Senin (14/12/2020).
Insiden ini menewaskan dua anggota Polri dan satu personel TNI.
Pentupan menggunakan portal besi ini sempat memicu protes warga. Mereka pun melakukan demo dan meminta bupati turut membantu penyelesaian. Hingga akhirnya, Kamis, portal kembali dibuka. (*)