Berita Kriminal
Pria Asal Bekasi Ini Menyaru Jadi Dukun, Bisa Tarik Emas Batangan, Empat Orang Kena Tipu di Tegal
Tersangka menipu korbannya MR (25), warga Kabupaten Tegal, dengan berpura-pura menjadi dukun yang bisa menarik emas batangan.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Tersangka penipuan berkedok dukun, Nawa Rikie Soegiarto (35), menjalani pemeriksaan di Mapolres Tegal Kota, Kamis (18/2/2021).
"Dia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ungkapnya. (Fajar Bahruddin Achmad)
Baca juga: Ternyata Ini Alasan Gofar Hilman Tetap Jadi Penyiar Radio, Sejak 2012 Tak Pernah Minta Kenaikan Gaji
Baca juga: Kenang Mendiang Sophan Sophian, Widyawati Masih Trauma Dengar Suara Motor Harley Davidson
Baca juga: BBPOM Semarang Presentasikan Tiga Program Pangan Aman di Banyumas, Direalisasikan Mulai Maret 2021
Baca juga: Belasan Warga Datangi Kantor Dispertan PP Karanganyar, Minta Tutup Peternakan Babi di Dusun Kauman