Berita Kriminal

Pria Asal Bekasi Ini Menyaru Jadi Dukun, Bisa Tarik Emas Batangan, Empat Orang Kena Tipu di Tegal

Tersangka menipu korbannya MR (25), warga Kabupaten Tegal, dengan berpura-pura menjadi dukun yang bisa menarik emas batangan.

TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Tersangka penipuan berkedok dukun, Nawa Rikie Soegiarto (35), menjalani pemeriksaan di Mapolres Tegal Kota, Kamis (18/2/2021). 

"Dia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ungkapnya. (Fajar Bahruddin Achmad)

Baca juga: Ternyata Ini Alasan Gofar Hilman Tetap Jadi Penyiar Radio, Sejak 2012 Tak Pernah Minta Kenaikan Gaji

Baca juga: Kenang Mendiang Sophan Sophian, Widyawati Masih Trauma Dengar Suara Motor Harley Davidson

Baca juga: BBPOM Semarang Presentasikan Tiga Program Pangan Aman di Banyumas, Direalisasikan Mulai Maret 2021

Baca juga: Belasan Warga Datangi Kantor Dispertan PP Karanganyar, Minta Tutup Peternakan Babi di Dusun Kauman

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved