Berita Bisnis
Mulai Maret, Pemerintah Tanggung Pajak Pembelian Mobil Baru. Ini Kriteria Mobil Baru yang Didiskon
Sempat ditolak, akhirnya pemerintah menyiapkan aturan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM 0 persen untuk mobil baru.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Sempat ditolak, akhirnya pemerintah menyiapkan aturan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM 0 persen untuk mobil baru. Aturan ini bakal dimulai Maret 2021 (PPnBM mobil).
Diskon PPnBM 0 persen ini menggunakan skema ditanggung pemerintah (DTP), dengan besaran diskon sebesar 100 persen di bulan pertama.
Artinya, pada tiga bulan pertama, kebijakan ini berlaku pada setiap pembelian mobil baru di bawah 1.500 cc.
Untuk tiga bulan berikutnya, besaran diskon yang diberikan sebesar 70 persen dan tiga bulan terakhir sebesar 50 persen.
Sebagai informasi, industri otomotif merupakan salah satu sektor manufaktur yang terkena dampak pandemi Covid-19 paling besar.
Baca juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Tolak Usulan Pajak 0% Mobil Baru
Baca juga: Bayar PBB Dapat Keringanan 40 Persen, Instruksi Bupati Temanggung: Berlaku Bagi Semua Wajib Pajak
Baca juga: Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Bisa Dilakukan di RSI Banjarnegara
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Tepat Waktu, Warga Boyolali Ini Dapat Berkah Mobil Toyota Sienta
Di sisi lain, sektor otomotif jadi salah satu industri yang paling banyak menyerap tenaga kerja.
Karena itu, pemerintah memutuskan memberikan insentif fiskal berupa penurunan tarif PPnBM mobil.
Pemerintah mengharapkan, pemberian insentif berupa PPnBM 0 persen ini mampu meningkatkan kembali pembelian dan produksi kendaraan bermotor.
Hal ini diharapkan mampu merangsang daya beli masyarakat sehingga produksi manufaktur otomotif bisa bisa mencapai 81.752 unit secara bertahap atau senilai Rp 1,4 triliun sebagai pemasukan negara.
Berikut ini kriteria mobil yang dikenai pajak 0 persen dari pemerintah dikutip dari Kontan, Minggu (14/2/2021), yakni mobil dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc dan berpenggerak dua roda alias 4x2, termasuk sedan, yang kandungan lokalnya mencapai 70 persen.
Jenis-jenis mobil yang bisa mendapatkan pembebasan PPnBM 0 persen antara lain jenis kendaraan multi pupose vehicle (MPV) kelas low, semisal Daihatsu Xenia, Mitsubishi Xpander, Suzuki Ertiga, Wuling Confero, Toyota Avanza, dan Nissan Livina.
Jenis kendaraan lain adalah low cost green car atau LCGC semisal Toyota Agya, Honda Brio Satya, Toyota Calya, Daihatsu Sigra, dan Daihatsu Ayla. Lalu, jenis mobil sedan jenis tertentu (PPnBM mobil sedan).
"Harapannya, lewat insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat sehingga meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarti dalam keterangan resminya.
Baca juga: Anak Punk Menjamur di Jalan Pantura Pemalang: Dua Bocah Kalang Kabut Diteriaki Ayah saat Ngamen
Baca juga: Cari Laptop Dell? Ini Daftar Harga Bulan Februari 2021 dan Spesifikasinya
Baca juga: Puluhan Remaja Tawuran di Depan Pasar Perbalan Semarang Dibubarkan Polisi: Ini Masalah Hati, Pak
Untuk diketahui, ketika pembelian mobil baru dilakukan, maka akan ada empat jenis pajak mobil baru yang diberlakukan.
Pajak tersebut yakni Pajak Pertambahan Nilai/PPN (10 persen), PPnBM (10-125 persen), dan pajak daerah, semisal Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB (sekitar 2 persen) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBN KB (10-12,5 persen).