Berita Jawa Tengah
Gubernur Ganjar Pranowo: Libur Imlek, ASN Pemprov Jateng di Rumah Saja
Jika seorang ASN ada empat anggota keluarga dan mematuhi surat edaran, akan ada ratusan ribu orang yang tidak keluar rumah selama libur Imlek.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 4/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN atau PNS selama libur Imlek 2021 ini.
Surat edaran yang ditandatangani Menteri, di Jakarta, Selasa (9/2/2021) menjelaskan, perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai.
Itu dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili.
Surat edaran itu berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020. (Mamduh Adi)
• Hampir Rampung, Pembangunan Jalan Kebumen-Wadaslintang Wonosobo, Sempat Putus Karena Longsor
• Warga Wonosobo Ini Kepergok Jual Kubis Hasil Curian, Beraksi di Kebun Desa Gembol Banjarnegara
• Empat Proyek Revitalisasi Wisata Sudah Selesai, Pemkab Temanggung: Bakal Dikelola Pihak Desa
• Tiga Nakes Sempat Pingsan Seusai Disuntik Vaksin, Dinkes Temanggung: Mereka Sudah Sehat Lagi