Berita Ekonomi Bisnis
Karyawan Hotel di Karanganyar Liburkan Tanpa Dibayar, Dua Hari per Bulan, Berhemat di Masa Pandemi
PHRI Karanganyar: sebelum PPKM sebenarnya penurunan tingkat hunian sudah dirasakan para pengelola hotel dan resto.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Pengelola hotel di Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar melakukan efisiensi agar dapat tetap bertahan di masa pandemi Covid-19.
Marketing Communication Nava Hotel Tawangmangu, Devi Susanti menyampaikan, adanya kebijakan PPKM tahap pertama dan kedua, berdampak besar terhadap penurunan tingkat hunian.
Selain itu juga berdampak terhadap beberapa event atau acara lainnya yang digelar di hotel.
• Tidak Ada Larangan Gelar Hajatan di Masa PPKM Mikro, Berikut Penjelasan Bupati Karanganyar
• Mayoritas Pedagang Pasar di Karanganyar Pilih Tidak Berjualan, Totok: Tak Tahu Alasan Persisnya
• Anak Petani dan Buruh di Karanganyar Dapat Kesempatan Pelatihan Kerja, Lewat Program SDC
• Satu CCTV Bisa Tilang 25 Pelanggaran Tiap Bulan, Satlantas Polres Karanganyar Bakal Tambah 15 Titik
"Januari 2021 tingkat hunian turun rata-rata 30 hingga 35 persen."
"Untuk acara turun sampai 60 persen seperti gathering, event, dan lainnya," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (10/2/2021).
Menurutnya, adanya PPKM sebenarnya untuk tamu non-grup tidak terlalu mengalami penurunan drastis.
Hanya saja tamu dari grup itu yang terasa sekali penurunannya.
Ada beberapa acara yang terpaksa dibatalkan karena adanya pembatasan kegiatan.
Dia menjelaskan, pengelola lantas melakukan efisiensi untuk dapat tetap bertahan dalam kondisi seperti saat ini.
Seperti penghematan daya listrik, merumahkan karyawan dengan sistem libur tanpa dibayar, serta penghematan pengeluaran yang sekira tidak diperlukan.
"Januari 2021, karyawan dijadwal mendapat libur tanpa dibayar."
"Rata-rata dapat dua hari dalam sebulan."
"Tapi sekarang sudah mulai membaik."
"Kami berada di kawasan wisata, jadi masih bisa berharap."
"Kami berusaha sebisa mungkin."