Berita Nasional
Brigjen Pol Prasetijo Utomo Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Kasus Penghapusan 'Red Notice' Djoko Tjandra
Uang 100.000 dollar AS dari Djoko Tjandra tersebut diterima Prasetijo melalui perantara Tommy Sumardi.
Editor:
deni setiawan
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (22/12/2020). Majelis Hakim memvonis Prasetijo Utomo dengan hukuman tiga tahun penjara karena terbukti melakukan pemalsuan surat, membiarkan terpidana melarikan diri dan menghalang-halangi penyidikan perkara Djoko Tjandra.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Dituntut 2,5 Tahun Penjara"
• Ganjar Pranowo: Dukung PPMK Mikro di Jateng, Delapan Persen Dana Desa Bisa Digunakan
• 158 Desa di Jateng Jadi Prioritas PPKM Mikro, Masuk Kategori Risiko Tinggi Penularan Covid
• Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Usul ke Presiden, Pedagang Masuk Penerima Vaksinasi Covid Tahap Kedua
• Prakiraan BMKG: Jateng bagian Utara Diperkirakan Diguyur Hujan 4 Hari ke Depan, Ini Sebarannya