Berita Nasional

Brigjen Pol Prasetijo Utomo Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Kasus Penghapusan 'Red Notice' Djoko Tjandra

Uang 100.000 dollar AS dari Djoko Tjandra tersebut diterima Prasetijo melalui perantara Tommy Sumardi.

Editor: deni setiawan
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (22/12/2020). Majelis Hakim memvonis Prasetijo Utomo dengan hukuman tiga tahun penjara karena terbukti melakukan pemalsuan surat, membiarkan terpidana melarikan diri dan menghalang-halangi penyidikan perkara Djoko Tjandra. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Prasetijo dinilai terbukti menerima uang 100.000 dollar Amerika Serikat dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra.

Vaksinasi Tahap Pertama Hampir Rampung, Dinkes Purbalingga Mulai Siapkan Data Vaksinasi Tahap Dua

Suparyo Kini Bernapas Lega, Harga Telur Mulai Merangkak Naik, Jelang Imlek di Banjarnegara

Brebes Dapat Pujian Gubernur Ganjar Pranowo: Dua Hari Sepi Saat Jateng di Rumah Saja

Vaksinasi Dosis Kedua di Kota Tegal, Dinkes: Jatah Kami Dapat 5.960, Masih Kurang 1.960 Vaksin

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menyatakan terdakwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum Zulkipli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021).

"Menghukum terdakwa dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan dengan perintah tetap ditahan di rumah tahanan serta denda Rp 100 juta diganti pidana kurungan 6 bulan," kata dia.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan adalah perbuatan Prasetijo dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Selain itu, perbuatan terdakwa juga disebut tidak mendukung pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Disamping itu, jaksa membeberkan hal-hal yang meringankan Prasetijo.

"Terdakwa bersikap sopan, mengaku bersalah dan mengakui perbuatannya."

"Sudah meminta maaf kepada institusi Polri, keluarga dan masyarakat Indonesia," ujar dia.

Dalam kasus ini, uang 100.000 dollar AS dari Djoko Tjandra tersebut diterima Prasetijo melalui perantara Tommy Sumardi.

Uang itu diberikan dalam dua kali kesempatan yaitu pada 27 April 2020, Tommy memberikan uang sebesar 50.000 dollar AS di gedung TNCC Polri.

Kemudian, Tommy memberikan uang sebesar 50.000 dollar AS kepada Prasetijo di sekitar Kantor Mabes Polri pada 7 Mei 2020.

"Terdakwa menghubungkan Tommy Sumardi ke Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte."

"Walau mengetahui kepentingan Tommy Sumardi adalah untuk mengurus 'red notice' Djoko Tjandra sebagai terpidana," ujar jaksa.

Adapun sidang selanjutnya digelar pada 15 Februari 2021 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi). (*)

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved