Berita Kriminal
Tak Ada Kapoknya, Sudah Empat Kali Masuk Penjara, Sutung Kembali Bobol Rumah di Purbalingga
Pelaku yang merupakan buruh bangunan dan sering bekerja di luar kota ini ditangkap saat pulang ke rumah yang lain di Desa Selaganggeng, Purbalingga.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
Dari tersangka, disita satu telepon genggam merk Oppo tipe A3S warna ungu, satu telepon genggam biasa, dan satu kunci letter T.
Selain itu, satu dus book telepon genggam yang dimiliki korban sebagai bukti kepemilikan.
Berdasarkan keterangan tersangka, dia sudah empat kali dihukum akibat kasus pencurian.
Terakhir ia dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan akibat melakukan pencurian.
Bahkan dari Juni hingga Desember 2020, tersangka telah melakukan lima kali pencurian lainnya.
Dua kali di Bekasi Jawa Barat dan tiga kali di Kabupaten Purbalingga.
Salah satunya adalah pencurian sepeda motor di Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.
"Saat dilakukan upaya penangkapan, tersangka mencoba untuk kabur sehingga dilakukan upaya tegas terukur untuk melumpuhkannya," jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Permata Putra Sejati)
• Butuh Dana Buat Membeli Pakan Koleksi Satwa, Serulingmas Zoo Banjarnegara Galang Donasi
• Tak Bisa Beri Bantuan ke Warga, Bupati Banjarnegara Pilih Tak Tutup Pasar saat Jateng di Rumah Saja
• Warga Wonosobo Ini Kepergok Jual Kubis Hasil Curian, Beraksi di Kebun Desa Gembol Banjarnegara
• Tujuh Bulan Tanpa Kejelasan, Keluarga Korban Pencabulan Datangi Polres Brebes: Dia Nangis Terus