Jateng di Rumah Saja
Semua Pasar Diizinkan Beroperasi di Kota Tegal, Dedy Yon: Tapi Cuma Dua Jam, Selebihnya Tidak Boleh
Pemkot Tegal memperbolehkan pasar tradisional beroperasi karena sudah ada kebijakan fleksibel dari Gubernur Jawa Tengah.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono memperbolehkan pasar tradisional beroperasi di masa pemberlakuan gerakan 'Jateng di Rumah Saja', pada Sabtu (6/2/2021) dan Minggu (7/2/2021).
Pasar tradisional diperbolehkan buka pada pagi hari.
Itu pun hanya dua jam, yakni pukul 05.00 hingga pukul 07.00.
"Pasar tradisional boleh beroperasi pada pagi hari."
"Kalau siang tidak kami tolerir," kata Dedy Yon kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (5/2/2021).
Dedy Yon mengatakan, pihaknya memperbolehkan pasar tradisional beroperasi karena sudah ada kebijakan fleksibel dari Gubernur Jawa Tengah.
Namun untuk tempat usaha lain masih harus tutup secara total.
Seperti mal, pertokoan, maupun tempat wisata.
"Toko-toko, tempat usaha, dan mal masih tutup."
"Yang ada pengecualian hanya untuk pasar dan hanya pada pagi hari," ungkapnya. (Fajar Bahruddin Achmad)
• Maksud Jateng di Rumah Saja Menurut Wali Kota Tegal: Libur Dua Hari itu Tidak Datang dan Bertamu
• Antar Dewa Dapur ke Nirwana, Umat Kelenteng Tek Hay Kiong Kota Tegal Titip Doa Covid segera Berlalu
• Tempat Wisata dan Mal di Kabupaten Tegal Tetap Buka saat Gerakan Jateng di Rumah Saja, Ini Alasannya
• Gerakan Jateng di Rumah Saja di Kota Tegal: Semua Jalan Protokol Ditutup, Lampu PJU Dimatikan