Berita Jateng
Catat, Tilang Elektronik di Jawa Tengah Berlaku Mulai Maret 2021
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng menerapkan tilang elektronik atau Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai Maret 2021.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng menerapkan tilang elektronik atau Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai Maret 2021.
Berbagai persiapan terus dilakukan jajaran Ditlantas Polda Jateng untuk menerapkan kebijakan baru ini.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Rudi Syafirudin mengatakan, saat ini, pihaknya terus melakukan persiapan dan pembahasan terkait ETLE.
"Nanti, untuk posisi ETLE, kami akan informasikan ke seluruh media," tuturnya, Rabu (3/2/2021).
• Siap-siap, Tilang Elektronik Tak Hanya Berlaku di DKI Jakarta. Ini Daerah yang Bakal Menerapkan
• Siap-siap, Tilang Elektronik Segera Diberlakukan di Kota Solo
• Apes, Anggota DPRD Sragen Kena Tilang di Jakarta Gara-gara Plat Nomor Mobilnya Diduga Dipalsukan
• Berikut Standar dan Lokasi Pemasangan Plat Nomor Kendaraan Agar Tak Kena Tilang
Menurutnya, saat ini, alat ETLE telah dipasang di persimpangan Jalan Pandanaran dan DR Cipto atau Milo.
Namun, untuk daerah lain, pihaknya masih mempersiapkan daerah mana saja yang akan diberi ETLE.
"Jalan Pandanaran, ETLE lampunya nyala tapi belum bisa (digunakan)," ujarnya.
Dikatakannya, untuk regulasi penerapan tilang ETLE telah tersedia. Setiap pelanggar lalu lintas akan terfoto dan harus menyelesaikan denda tilang di bank.
"Pelanggar nanti akan dikirimi surat ke rumahnya," ujar Rudi.
Menurut Rudi, masyarakat dipersilakan membayar denda kapan saja. Namun, jika tiga kali mendapat panggilan dan tilang denda tidak dibayarkan maka STNK kendaraan akan diblokir.
"Terserah, mau dibayar atau tidak. Yang jelas, jika sudah tiga kali kena tilang dan tidak dibayarkan maka STNK akan diblokir," jelasnya.
Lalu, bagaimana jika kendaraannya telah dijual?
Kombes Rudy mengatakan, jika kendaraan telah dijual dan belum dibalik nama maka tanggung jawab ada pada pemilik nama yang tertera di STNK tersebut.
Dirinya mengakui bahwa hal tersebut merugikan pemilik lama meski kendaraannya telah dijual.
"Jadi, jika sudah mendapat panggilan dan tidak datang maka ketika akan membayar pajak harus membayarkan denda itu. Jadi, pemilik baru harus membalik nama," jelas dia.
• 5 Berita Populer: Keiklasan Penjaga Perlintasan KA di Kota Tegal-Sertifikat Tanah Diganti Elektronik
• Banjir Berwarna Hitam Genangi Tiga Dukuh di Desa Jati Kudus, Diduga dari Limbah
• Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Kamis 4 Februari 2021 Rp 1.915.000 Per 2 Gram
• PPNI Jateng Dukung Gerakan Jateng di Rumah Saja: Ini Penanganan Covid di Level Hulu
Menurutnya, pemilik kendaraan lama harus bertanggung jawab mencari pemilik baru untuk mengantarkan surat panggilan tilang.
Jika surat panggilan tidak sampai ke pemilik maka akan beresiko STNK-nya terblokir.
"Jadi, dengan cara seperti ini, nanti akan berbondong-bondong masyarakat melakukan balik nama. Tanpa disadari, mereka akan tertib," tutur dia.
Kombes Rudi menjelaskan, denda tilang yang dibayarkan pelanggar bisa dilakukan lewat BRI. Sementara, denda yang harus dibayarkan mahal.
"Jadi, kalau di BRI tidak bisa ditawar lagi," kata dia.
Pada sistem tilang ETLE, kata dia, tidak lagi terdapat sidang tilang di pengadilan negeri.
Pihak kejaksaan yang akan memberikan pemberitahuan tersebut.
"Jadi, tidak ada lagi sidang di pengadilan, harus membayar di bank," tutur dia.
Terkait denda tilang, ia belum memaparkan lebih lanjut. Pihaknya akan menginfokan kembali. (*)