Berita Ekonomi
Dorong Daya Beli Warga, Pemerintah Kembali Bebaskan Karyawan dari PPh 21. Ini Syaratnya
Pemerintah memperpanjang kebijakan membebaskan pajak penghasilan bagi karyawan berpenghasilan di bawah Rp 200 juta per tahun.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang kebijakan membebaskan pajak penghasilan bagi karyawan berpenghasilan di bawah Rp 200 juta per tahun.
Insentif perpajakan yang berlaku mulai 2020 itu diharapkan dapat mendorong daya beli warga.
Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers KSSK, Senin (1/2/2021).
Bendahara Negara itu menjelaskan, kebijakan tersebut dilanjutkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu dunia usaha untuk meningkatkan kinerja mereka.
"Untuk kebijakan insentif fiskal, kami akan dorong pertumbuhan ekonomi dan kegiatan dunia usaha dengan memberikan insentif perpajakan untuk memperbaiki dan dukung peningkatan iklim investasi kondusif," ujar Sri Mulyani.
• Bayar PBB Dapat Keringanan 40 Persen, Instruksi Bupati Temanggung: Berlaku Bagi Semua Wajib Pajak
• Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Bisa Dilakukan di RSI Banjarnegara
• Pemkab Batang Gandeng KPK, Hadapi Pengusaha Nakal yang Enggan Setor Pajak
• Bayar Pajak Kendaraan Tepat Waktu, Warga Boyolali Ini Dapat Berkah Mobil Toyota Sienta
Untuk diketahui, insentif perpajakan yang dilanjutkan itu meliputi pembebasan pajak karyawan atau Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 dengan mekanisme ditanggung pemerintah (DTP).
Pembebasan pajak ini untuk pegawai dengan penghasilan bruto di bawah Rp 200 juta per tahun.
Selain itu, juga ada keringanan angsuran pajak korporasi atau PPh 25 untuk korporasi. Namun demikian, Sri Mulyani tak memberikan besaran keringanan yang diberikan.
Sri Mulyani juga memberi insentif berupa pembebasan pajak dari PPh Pasal 21 impor.
Fasilitas perpajakan lain adalah perpanjangan atas insentif PPh Final Jasa Konstruksi DTP atas P3-TGAI (Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi) dan insentif PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP) serta percepatan restitusi PPN.
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Menteri Keuangan
Sri Mulyani
insentif pajak
bebas pajak penghasilan
pajak penghasilan karyawan
Indonesia Resmi Alami Resesi, Ini 5 Dampaknya Bagi Warga |
![]() |
---|
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Masih di Zona Merah, Ini Peringatan BPS |
![]() |
---|
Kini, Bayar PBB Bisa Lewat Gopay di Fitur GoTagihan. Begini Caranya |
![]() |
---|
Pertamina Dorong Pelanggan Gunakan MyPertamina, Ada Promo Cashback Hingga Diskon Tukar Tabung LPG |
![]() |
---|
Siap-siap, Menkeu Sri Mulyani Prediksi Resesi Ekonomi Terjadi di Kuartal III |
![]() |
---|