Jumat, 5 Juni 2026

Berita Ekonomi

Dorong Daya Beli Warga, Pemerintah Kembali Bebaskan Karyawan dari PPh 21. Ini Syaratnya

Pemerintah memperpanjang kebijakan membebaskan pajak penghasilan bagi karyawan berpenghasilan di bawah Rp 200 juta per tahun.

Tayang:
Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Keuangan Sri Mulyani 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang kebijakan membebaskan pajak penghasilan bagi karyawan berpenghasilan di bawah Rp 200 juta per tahun.

Insentif perpajakan yang berlaku mulai 2020 itu diharapkan dapat mendorong daya beli warga.

Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers KSSK, Senin (1/2/2021).

Bendahara Negara itu menjelaskan, kebijakan tersebut dilanjutkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu dunia usaha untuk meningkatkan kinerja mereka.

"Untuk kebijakan insentif fiskal, kami akan dorong pertumbuhan ekonomi dan kegiatan dunia usaha dengan memberikan insentif perpajakan untuk memperbaiki dan dukung peningkatan iklim investasi kondusif," ujar Sri Mulyani.

Bayar PBB Dapat Keringanan 40 Persen, Instruksi Bupati Temanggung: Berlaku Bagi Semua Wajib Pajak

Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Bisa Dilakukan di RSI Banjarnegara

Pemkab Batang Gandeng KPK, Hadapi Pengusaha Nakal yang Enggan Setor Pajak

Bayar Pajak Kendaraan Tepat Waktu, Warga Boyolali Ini Dapat Berkah Mobil Toyota Sienta

Untuk diketahui, insentif perpajakan yang dilanjutkan itu meliputi pembebasan pajak karyawan atau Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 dengan mekanisme ditanggung pemerintah (DTP).

Pembebasan pajak ini untuk pegawai dengan penghasilan bruto di bawah Rp 200 juta per tahun.

Selain itu, juga ada keringanan angsuran pajak korporasi atau PPh 25 untuk korporasi. Namun demikian, Sri Mulyani tak memberikan besaran keringanan yang diberikan.

Sri Mulyani juga memberi insentif berupa pembebasan pajak dari PPh Pasal 21 impor.

Fasilitas perpajakan lain adalah perpanjangan atas insentif PPh Final Jasa Konstruksi DTP atas P3-TGAI (Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi) dan insentif PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP) serta percepatan restitusi PPN.

Sri Mulyani pun mengatakan, kebijakan tersebut diambil berdasarkan hasil pendalaman melalui focus group discussion (FGD) dengan 25 asosiasi yang mewakili 20 sektor usaha.

Insentif perpajakan diharapkan dapat menjadi faktor yang bisa menyembuhkan daya beli dan kas korporasi yang tergerus akibat pandemi virus corona.

"Dalam menyusun kebijakan KSSK bersama ini, kami melakukan pemetaan dan berdiskusi dengan 25 asosiasi dunia usaha yang mewakili 20 sektor usaha. Kemudian, dari pembahasan dan analisa detail, data pembahasan dengan mereka maka dirumuskan berbagai langkah kebijakan terpadu untuk pembiayaan atau peningkatan pembiayaan dunia usaha dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi," kata Sri Mulyani.

Atasi Banjir di Kaliwungu dan Mejobo, Plt Bupati Kudus Berencana Bangun 2 Embung

5.432 Pekerja di Banyumas Dirumahkan Akibat Pandemi Covid, Mayoritas Pekerja Bidang Pariwisata

Playmaker PSIS Semarang Flavio Beck Junior Gabung Klub di Kroasia, Yoyok: Sedang Cari Kata Sepakat

Berasa Manis dan Legit, Durian Kartana Purbalingga Diajukan Dapat Sertifikasi Varietas Unggul Lokal

Sebelumnya, pemerintah, secara resmi mengumumkan bakal menanggung Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak gaji karyawan pada Maret 2020.

Adapun langkah tersebut merupakan bagian dari paket stimulus kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk meredam dampak virus corona terhadap perlambatan ekonomi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved