Berita Ekonomi
Dorong Daya Beli Warga, Pemerintah Kembali Bebaskan Karyawan dari PPh 21. Ini Syaratnya
Pemerintah memperpanjang kebijakan membebaskan pajak penghasilan bagi karyawan berpenghasilan di bawah Rp 200 juta per tahun.
Dengan demikian, karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta pada sektor-sektor ini, akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi kerja tetapi diberikan secara tunai kepada pegawai.
Sedangkan pemberi kerja yang mendapatkan fasilitas ini wajib menyampaikan laporan bulanan realisasi PPh Pasal 21 DTP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kabar Baik, Pemerintah Perpanjang Insentif Pembebasan Pajak Karyawan".
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/menteri-keuangan-sri-mulyani-2.jpg)