Jumat, 5 Juni 2026

Berita Ekonomi

Dorong Daya Beli Warga, Pemerintah Kembali Bebaskan Karyawan dari PPh 21. Ini Syaratnya

Pemerintah memperpanjang kebijakan membebaskan pajak penghasilan bagi karyawan berpenghasilan di bawah Rp 200 juta per tahun.

Tayang:
Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Keuangan Sri Mulyani 

Dengan demikian, karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta pada sektor-sektor ini, akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi kerja tetapi diberikan secara tunai kepada pegawai.

Sedangkan pemberi kerja yang mendapatkan fasilitas ini wajib menyampaikan laporan bulanan realisasi PPh Pasal 21 DTP. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kabar Baik, Pemerintah Perpanjang Insentif Pembebasan Pajak Karyawan".

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved