Berita Semarang
Dua Pemuda Babak Belur Dikeroyok 4 Pelaku di Kamar Kos di Tembalang Semarang, Bermula dari Cemburu
Akibat kejadian tersebut, dua pemuda babak belur sementara empat orang lainnya berakhir di Polsek Tembalang.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
Para tersangka lantas memukuli korban yang sedang tidur nyenyak di kamar kos.
Melihat aksi pemukulan itu, Deviana berteriak minta tolong.
• Gelandang Asing Jonathan Cantillana Dilirik Klub di Chile, Begini Respon Manajemen PSIS Semarang
• Makam Sunan Kalijaga Demak Dibuka Lagi, Wisatawan Bisa Berdoa Persis di Depan Area Makam
• Menyambi Urus Hewan Peliharaan Saat Goreng Cireng, Dapur Taryono Muncul Asap Tebal di Karanganyar
• Imlek Tahun Ini Pertunjukan Barongsai Ditiadakan, Sekadar Sembahyang di Klenteng Hok Tik Bio Blora
Saksi mata Tendi, yang berada di kamar kos sebelah, segera bangun dan mencoba melerai aksi pengeroyokan tersebut.
Para tersangka bukannya berhenti memukuli korban, ternyata ikut menyasar saksi dengan melayangkan bogem mentah di pelipis kanan hingga berdarah. Deviana semakin berteriak histeris.
Dua tersangka lain, Sontong dan Catur, yang sebelumnya berada di luar rumah kos lantas mendekat ikut merangsek masuk. Mereka ikut memukuli korban Noviando.
Warga sekitar yang mendengar keributan itu mencoba melerai dan mengusir para pelaku.
"Selepas kejadian itu, korban melaporkan ke Polsek Tembalang," paparnya.
Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tembalang Ipda Endro Soegijarto menindaklanjuti laporan korban tersebut.
Kanit Reskrim menghubungi Panit Opsnal dan bersama, mereka menuju tempat kejadian.
"Para tersangka ditangkap di lokasi kejadian. Penangkapan langsung dilakukan sesaat setelah kejadian perkara," ungkapnya.
Dia menjelaskan, keempat tersangka kemudian digelandang ke Polsek Tembalang bersama beberapa barang bukti.
• Bantu Anak Terkena Leukimia, Kim Seon Ho Kabarnya Berdonasi Hingga Rp 1,2 Miliar
• Demi Rayakan HUT di Situasi Lockdown, Rita Ora Sogok Manajer Restoran, CCTV Juga Sengaja Dimatikan
Di antaranya, satu unit sepeda motor Satria Fu warna hitam oranye pelat H 4249 PM, satu unit sepeda Mio M3 warna putih pelat H 5365 YH sebagai sarana pelaku dalam melakukan aksinya
Menurutnya, para pelaku tidak ada yang terpengaruh minum beralkohol saat melakukan aksi pengeroyokan itu. Mereka dalam kondisi sadar atau tidak mabuk.
"Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara," tandasnya. (*)