Berita Kebumen
PPKM Kebumen Diperpanjang, Tempat Karaoke dan Wisata Tutup Hingga 1 Februari
Pemkab Kebumen memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari.
TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Pemkab Kebumen memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari. Kebijakan ini menetapkan tempat wisata dan usaha karaoke tutup hingga 1 Februari.
Perpanjangan PPKM tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 440/063 tentang Perpanjangan PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Surat Edaran Bupati Kebumen tersebut berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021, dan Surat Edaran Gubernur Jateng Nomor 443.5/0001159.
Pelaksana tugas (Plt) Asisten 1 Sekda Kebumen Amin Rahmanurrasjid mengungkapkan, PPKM membatasi kegiatan di perkantoran.
• CPNS Kebumen Formasi 2019 Didominasi Milenial, Ini Harapan Pemkab
• Setelah Dilantik Jadi Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto Langsung Hapus Bapenda dan Disperkim LH
• BPBD Kebumen: 37 Desa Masuk Zona Risiko Tinggi Terdampak Tsunami
• Kapolres Jadi Orang Pertama Penerima Vaksin Covid di Kebumen: Jarumnya Kecil, Tidak Terasa Sakit
Perkantoran diminta menerapkan work from home (WFH) atau kerja dari rumah sepenuhnya atau menerapkan work from office (bekerja di kantor) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Dalam perpanjangan PPKM, kegiatan pembelajaran tetap dilaksanakan daring atau online.
Untuk restoran/rumah makan, diatur pelayanan makanan minuman di tempat sebesar 25 persen dari jumlah tempat duduk yang tersedia sampai pukul 20.00 WIB.
Sedangkan untuk layanan melalui pesan antar atau dibawa pulang, tetap diizinkan sampai pukul 21.00 WIB.
Diatur pula pembatasan jam operasoional untuk pusat pembelanjaan atau toko modern, pedagang kaki lima (PKL), hiburan atau mainan anak-anak di sekitar Alun-alun Kebumen, Alun-alun Karanganyar, dan Lapangan Manunggal Gombong, sampai pukul 20.00 WIB.
Pasar tradisional atau warung yang menyediakan kebutuhan pokok masyarakat boleh beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Untuk kegiatan di tempat ibadah, dilaksanakan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," jelasnya, Rabu (27/1/2021).
• Pedagang di Gunungpati Semarang Jadi Korban Order Fiktif Makanan, Penipu Mengaku Dokter Puskesmas
• Ulah Pemuda Sebar Sampah di Jumutan Kudus Terekam CCTV, Pemdes Buru Pelaku Berdasar Wajah dan Motor
• Lewat Pemkab, Perbarindo Banyumas Salurkan Bantuan Sembako Senilai Rp 25 Juta bagi Warga
• Dampak PPKM Purbalingga Diperpanjang, Dinkop: Pelaku UMKM Batik dan Knalpot Makin Terpuruk
Dalam Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 440/063, juga ditegaskan untuk menutup tempat hiburan/karaoke.
Objek wisata ditutup mulai 26 Januari 2021 hingga 1 Februari 2021 dan dibuka tanggal 2 Februari 2021.
Saat dibuka pun, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 30 persen dan jam operasional hanya sampai pukul 15.00 WIB. (*)
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Kebumen Hari Ini
berita kebumen hari ini
PPKM Kebumen
PPKM Diperpanjang
psbb jawa bali
psbb jawa bali diperpanjang
Pembacokan Berdarah Terjadi Lagi di Kebumen, Warga Lajer Tewas Dicelurit setelah Cekcok |
![]() |
---|
Begini Harapan Muchlis dan Lulu setelah Merasakan Naik Mobil Dinas Bupati Kebumen untuk Nikahan |
![]() |
---|
Mudakir Tewas Tertabrak KA Argo Dwipangga saat Berjalan Kaki Menyeberang Rel di Pejagoan Kebumen |
![]() |
---|
Jadi Pengantin Pertama Pemakai Mobil Dinas Bupati Kebumen, Begini Cerita Muchlis dan Lulu |
![]() |
---|
Serbuan Serangga Bersayap di Jembatan Kebumen Tak Kunjung Reda, Warga Minta PJU Dimatikan |
![]() |
---|