Berita Narkotika
Asisten Apoteker Ditangkap Polisi, Edarkan Hasil Racikan Obat Psikotropika di Purbalingga
Modus yang dilakukan tersangka yaitu membeli obat-obatan tergolong narkotika, psikotropika, dan obat daftar G, kemudian diracik dan dijual kembali.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
"Terkait penjual tersebut, kami masih lakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Tersangka dikenakan beberapa pasal yaitu Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Serta Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Ancaman hukuman paling singkat penjara selama empat tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Selain itu denda mulai dari Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar. (Permata Putra Sejati)
Baca juga: PHRI Karanganyar Minta Ada Solusi Jika PPKM Diperpanjang: Selama Dua Pekan Saja Sudah Berat
Baca juga: 7.570 Penerima Bansos Pangan Dicoret, Dinsos Karanganyar: Hasil Pemuktahiran Data
Baca juga: Kapolres Jadi Orang Pertama Penerima Vaksin Covid di Kebumen: Jarumnya Kecil, Tidak Terasa Sakit
Baca juga: Berikut Nama 10 Pejabat Penerima Vaksinasi Pertama di Kebumen, Ada Ketua MUI dan Ketua PN