Berita Narkotika

Asisten Apoteker Ditangkap Polisi, Edarkan Hasil Racikan Obat Psikotropika di Purbalingga

Modus yang dilakukan tersangka yaitu membeli obat-obatan tergolong narkotika, psikotropika, dan obat daftar G, kemudian diracik dan dijual kembali.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
PEMKAB PURBALINGGA
Gelar kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Purbalingga, Senin (25/1/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Seorang asisten apoteker di sebuah rumah sakit swasta ditangkap Satresnarkoba Polres Purbalingga karena mengedarkan narkotika, psikotropika, dan obat daftar G.

Kabag Ops Polres PurbaIingga, Kompol Pujiono mengatakan, tersangka yaitu WH (25) warga Desa Karangsari, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga. 

Baca juga: Vaksinasi Covid bagi Nakes di Purbalingga Ditargetkan Rampung Sepekan

Baca juga: PPKM di Purbalingga Diperpanjang Hingga 8 Februari, Jam Malam Berlaku Mulai Pukul 21.00 WIB

Baca juga: Tak Lolos Screening, Bupati dan Kajari Purbalingga Hanya Jadi Penonton saat Vaksinasi Covid Pertama

Baca juga: 6 Blok Worskhop di UPT Logam Purbalingga Hangus Terbakar, Api Diduga dari Gudang BBM

"Tersangka merupakan lulusan SMK Jurusan Farmasi."

"Dia saat ini bekerja sebagai asisten apoteker di sebuah rumah sakit swasta ternama di Purwokerto," ujar Pujiono kepada Tribunbanyumas.com, Senin (25/1/2021). 

Modus yang dilakukan tersangka yaitu membeli obat-obatan tergolong narkotika, psikotropika, dan obat daftar G.

Selanjutnya diedarkan atau dijual kembali kepada orang lain atau teman-temannya di wilayah Kabupaten Purbalingga.

"Tersangka juga meracik dan mengoplos obat-obatan tersebut untuk dimasukkan ke dalam kapsul kosong yang sudah disediakan."

"Kemudian dijual sebagai obat pusing, pegal, dan dengan berbagai khasiat lainnya," jelasnya. 

Tersangka ditangkap setelah adanya laporan warga terkait penjualan obat tanpa izin yang dilakukannya.

Kemudian dilakukan penyelidikan oleh petugas dan tersangka ditangkap di rumahnya, berikut sejumlah barang bukti pada Sabtu (16/1/2021).

Barang bukti disita seperti puluhan butir obat jenis psikotropika dan narkotika seperti Continus Motrphine Sulfat, Alprazolam, Riklona Clonazepam

Selain itu dari pelaku, disita pula puluhan butir obat daftar G, ratusan butir kapsul kosong, mortir atau alat percik obat.

Satu telepon genggam, sejumlah boks bungkus obat, dan klip plastik transparan.

"Tersangka mengaku membeli sebagian obat-obatan tersebut dari sejumlah apotek."

"Selain itu, ia juga mengaku membeli narkotika dan psikotropika dari orang lain di luar wilayah Kabupaten Purbalingga." 

"Terkait penjual tersebut, kami masih lakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya. 

Tersangka dikenakan beberapa pasal yaitu Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Serta Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman paling singkat penjara selama empat tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Selain itu denda mulai dari Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar. (Permata Putra Sejati)

Baca juga: PHRI Karanganyar Minta Ada Solusi Jika PPKM Diperpanjang: Selama Dua Pekan Saja Sudah Berat

Baca juga: 7.570 Penerima Bansos Pangan Dicoret, Dinsos Karanganyar: Hasil Pemuktahiran Data

Baca juga: Kapolres Jadi Orang Pertama Penerima Vaksin Covid di Kebumen: Jarumnya Kecil, Tidak Terasa Sakit

Baca juga: Berikut Nama 10 Pejabat Penerima Vaksinasi Pertama di Kebumen, Ada Ketua MUI dan Ketua PN

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved