Berita Kriminal
Warga Wonosobo Ini Kepergok Jual Kubis Hasil Curian, Beraksi di Kebun Desa Gembol Banjarnegara
Sabtu (9/1/2021) sekira pukul 10.00, PT tertangkap basah sedang mencuri kubis milik NT (50) warga Desa Babadan, Kecamatan Pagentan, Banjarnegara.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANJARNEGARA - PT (39), warga Desa Garunglor, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Wonosobo harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Sabtu (9/1/2021) sekira pukul 10.00, ia tertangkap basah sedang mencuri kubis milik NT (50) warga Desa Babadan, Kecamatan Pagentan, Kabupaten Banjarnegara.
Sayur yang dicuri itu berada di kebun yang terletak di Desa Gembol, Kecamatan Pejawaran, Kabupaten Banjarnegara.
Baca juga: 5 Berita Populer: Kisah Pedagang Nasgor di Banjarnegara Terdampak PPKM-Hartopo Tak Pusingkan Wakil
Baca juga: Cerita Sedih Pedagang Nasi Goreng di Banjarnegara, Hari Pertama PPKM Banyak yang Terbuang Sia-sia
Baca juga: Begini Cara Pemkab Banjarnegara Tangani Longsor di Glempang Mandiraja
Baca juga: Motor Warga Gentansari Banjarnegara Ini Raib Digondol Maling, Korban Lupa Cabut Kunci
Kapolsek Pejawaran, AKP Ali Miharto mengatakan, kejadian bermula ketika NT (50) akan menjual sayur siap panen kepada NP (48) warga Desa Condongcampur, Kecamatan Pejawaran.
NP pun lantas mendatangi kebun milik NT untuk melihat tanaman sayuran yang akan dibelinya.
Sesampainya di kebun, NP malah mendapati tanaman yang akan dibelinya itu sedang dipanen dua orang.
Dia pun lantas menelepon NT untuk menanyakan hal tersebut.
Terlebih mereka mengaku memanen atas suruhan pemilik kebun, NT.
"NT menanyakan mengapa sayur yang akan dijual kepadanya sedang dipanen dua orang yang mengaku orang suruhan korban."
"Si korban ini menjawab bahwa ia tidak memerintahkan orang untuk memanen kubis miliknya," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (14/1/2021).
Korban yang mencurigai ada pencurian di kebunnya, lanjut AKP Ali Miharto, meminta NT untuk menangkap orang tersebut.
NT lantas menghubungi anggota Polsek setempat untuk menangkap tersangka.
NT bersama temannya TD, dibantu warga sekitar kebun menangkap PT.
Anggota Polsek lantas datang untuk menangkap.
Polisi juga menyita barang bukti kubis hasil curian, dua pisau panjang sekira 20 sentimeter, karung, dan sepeda motor modifikasi Yamaha Jupiter.
"Sedangkan teman tersangka yang kabur masih dalam proses penyelidikan," ungkapnya.
Dia mengatakan, NT merupakan penggarap tanah milik GM.
Adapun tersangka yang kabur ternyata biasa membantu NT menggarap tanah dan mengenal baik korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekira 6 karung atau sekira 4 kuintal.
"Diperkirakan bila dinominalkan mencapai sekira Rp 4 juta," ujarnya.
Dia mengungkapkan, tersangka PT merupakan residivis dua kasus di Polres Wonosobo.
Ia pernah mencuri ternak dan menjambret emas milik saudara sendiri.
Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kapolsek mengimbau, mengingat saat ini harga sayuran sedang melambung tinggi, warga agar bersama TNI-Polri bersinergi menjaga keamanan.
"Menjaga kebun masing-masing karena banyak pencuri."
"Sebab harga sayuran, lombok, dan lain-lain harganya sedang melonjak tinggi," katanya. (Khoirul Muzakki)
Baca juga: Kaji Tanah Bergerak di Banjaran Purbalingga, Bupati Tiwi Minta BPBD Gandeng Tim Geologi Jateng
Baca juga: Ini Cerita Muasal Puluhan Karyawan Toko Duta Mode Purwokerto Dinyatakan Reaktif Covid-19
Baca juga: Tribun Jateng Luncurkan Tribunpantura.com, Portal Berita yang Mencakup Pantura Barat di Jateng
Baca juga: Dokter Zul Tak Grogi Suntikkan Vaksin, Vaksinator Gubernur Ganjar Pranowo Ternyata Teman Gowes