Berita Kebumen
Brutal, Ibu dan Balita di Karangsari Kebumen Ditebas Pedang Tetangga hingga Balita Kehilangan Jari
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian, sesaat sebelum kejadian, tersangka membawa pedang, masuk ke rumah korban.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Istimewa
Polisi menunjukkan pedang yang digunakan tersangka melukai ibu dan anak di Desa Karangsari, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, Senin (11/1/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku kesal dengan suami korban karena sering menuduh membuang bangkai ayam ke atap rumahnya.
Karena tuduhan itu, tersangka emosi kepada suami korban.
Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Afiditya Arief Wibowo mengungkapkan, saat ini tersangka sedang menjalani proses penyidikan.
Tersangka dikenakan Pasal 80 UU perlindungan anak dan Pasal 353 KUH Pidana tentang penganiayaan yang direncanakan, dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara.
"Tersangka masih kami periksa. Saat ini sudah di Sat Reskrim Polres Kebumen," ungkap AKP Afiditya. (*)