PSBB Jawa Bali
Berikut Ini Empat Hal Penting Penerapan PKM di Kendal, Sekda: Melanggar Bakal Ditindak Tegas
Pemkab Kendal telah menyusun beberapa hal yang harus diperhatikan masyarakat sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran Covid-19.
Penulis: Saiful Ma'sum | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Pemkab Kendal mulai menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) pada Senin (11/1/2021).
Selama pembatasan kegiatan hingga 25 Januari 2021, Pemkab Kendal telah menyusun beberapa hal yang harus diperhatikan masyarakat sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran Covid-19.
Selama penerapan PKM, setidaknya ada 4 poin dasar yang bisa diperhatikan masyarakat.
Baca juga: Anak Sulungnya Jadi Korban Kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182, Warga Gemuh Kendal Ini Cuma Bisa Pasrah
Baca juga: Selain Nakes dan Bupati, Ini Sasaran Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama di Kendal Mulai 15 Januari
Baca juga: Muhlisin Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup, Ditangkap Hendak Edarkan Sabu di Weleri Kendal
Baca juga: Bakal Diterapkan Aturan Jam Malam di Kendal, Toko Hingga PKL Hanya Boleh Jualan Hingga Pukul 19.00
Pertama, Pemkab Kendal kembali memberlakukan jam malam guna menghindari kegiatan mengumpulkan warga saat malam hari.
Sekda Kabupaten Kendal, Moh Toha mengatakan, pada pembatasan jam malam dibagi menjadi 2 kategori.
Yakni pembatasan kegiatan masyarakat maksimal pukul 19.00, dan pembatasan dunia perdagangan di restoran, warung makan, hingga pedagang kaki lima maksimal pukul 21.00.
Kata Moh Toha, adanya pembatasan jam malam berarti masyarakat tidak boleh berkegiatan di atas waktu yang telah ditentukan apabila tidak ingin ditindak oleh Satpol PP.
Selain itu, lanjutnya, para pengelola warung makan dan restoran hingga pedagang kaki lima harus memperhatikan batas jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari total daya tampung.
Mereka juga diimbau untuk mengedepankan pelayanan 'langsung dibawa pulang' untuk menghindari kemungkinan kontak dengan pengunjung lainnya.
"Bagi masyarakat yang membeli makanan supaya dibungkus untuk dibawa pulang guna menghindari kontak dengan pengunjung lainnya," terangnya.
Kedua, pembatasan juga berlaku di tempat ibadah bagi warga yang hendak menjalankan ibadah maksimal 50 persen.
Juga dengan memperhitungkan jarak dan protokol kesehatan pendukung lainnya.
Seperti contoh pembatasan jamaah salat dengan mengatur shaf berjarak, wajib memakai masker dan disediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer.
Ketiga, Moh Toha meminta semua warga agar menunda kegiatan apapun yang mengundang banyak tamu selama PKM berlangsung.
psbb jawa bali
protokol kesehatan
jam malam di kendal
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Sekda Kabupaten Kendal
Satpol PP Kabupaten Kendal
Running News
Pemkab Kendal
PPKM
PKM Kabupaten Kendal
Moh Toha
Kendal
Akhir Pekan Ini Tak Ada Hajatan di Blora, Kalau Sudah Terlanjur Dilarang Ada Prasmanan |
![]() |
---|
Bupati Karanganyar: PPKM Pertama Kurang Efektif Karena Kurangnya Disiplin Personal |
![]() |
---|
Kasus Covid-19 Beberapa Daerah Masih Meningkat Sepanjang PPKM, Ini Kata Gubernur Ganjar Pranowo |
![]() |
---|
Polres Banjarnegara Bantu Paket Sembako, Khusus PKL Terdampak PPKM Jilid Dua |
![]() |
---|
Lagi, Acara Hajatan Dibubarkan Petugas Satpol PP Karanganyar, Yophy: Tidak Taat Aturan PPKM |
![]() |
---|