Berita Purbalingga
Ada 14 Titik Ruas yang Bakal Ditutup Saat Malam Tahun Baru di Purbalingga, Berikut Data Lengkapnya
Tim terpadu yang terdiri dari unsur Polri, TNI, Dishub, dan Satpol PP itu akan melaksanakan operasi di malam pergantian tahun baru 2021.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
Sebelumnya, Pemkab Purbalingga telah mengeluarkan edaran larangan perayaan tahun baru 2021.
Larangan ini disiarkan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Purbalingga Nomor 300 / 23852 per 23 Desember 2020.
Itu perihal Intensifikasi Penerapan Prokes Covid-19 dan Larangan Perayaan Tahun Baru 2021.
Dimana itu ditujukan kepada para pemilik atau pengelola perusahaan, objek wisata, hotel atau restoran, toko, usaha hiburan.
Termasuk juga Asosiasi Perjalanan Wisata se-Kabupaten Purbalingga.
Di dalam surat itu, tertulis larangan melaksanakan kegiatan apapun yang mengumpulkan massa.
Termasuk kaitannya perayaan tahun baru 2021, baik di dalam maupun di luar ruangan. (Khoirul Muzakki)
Baca juga: Komentar Asisten Pelatih PSIS Semarang Soal Nasib Liga 1: Kami Sudah Capek Disuruh Menunggu
Baca juga: Viral Video Bullying Remaja Putri di Cilacap, Polisi: Katanya Karena Emosi Sesaat
Baca juga: Nekat Nyalakan Petasan Saat Malam Pergantian Tahun, Dua Aturan Ini Bakal Digunakan Polres Kebumen
Baca juga: 24 Ruas Bakal Ditutup Gunakan Water Barrier, Khusus Malam Tahun Baru di Kota Tegal, Berikut Rincinya