Berita Purbalingga

Ada 14 Titik Ruas yang Bakal Ditutup Saat Malam Tahun Baru di Purbalingga, Berikut Data Lengkapnya

Tim terpadu yang terdiri dari unsur Polri, TNI, Dishub, dan Satpol PP itu akan melaksanakan operasi di malam pergantian tahun baru 2021.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
PEMKAB PURBALINGGA
Peta skema penutupan jalan saat malam tahun baru di Kabupaten Purbalingga. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Pemkab Purbalingga melarang perayaan Tahun Baru 2021.

Untuk mengimplementasikan kebijakan itu, pemerintah setempat bersama Polri dan TNI membuat tim terpadu. 

Tim terpadu yang terdiri dari unsur Polri, TNI, Dishub, dan Satpol PP itu akan melaksanakan operasi di malam pergantian tahun baru untuk mendisiplinkan warga. 

Baca juga: Catatan Akhir Tahun Polres Purbalingga: Paling Menonjol Peningkatan Kasus Narkoba

Baca juga: Besok Kamis, Semua Objek Wisata Tutup Sehari di Kota Tegal, Jumat Boleh Buka Lagi

Baca juga: Jembatan Darurat Mulai Dikerjakan, Pasca Putus Diterjang Derasnya Air Sungai di Sirandu Purbalingga

Baca juga: Limbah Medis Dibuang Sembarangan di Karanganyar, Ditemukan di Bawah Tumpukan Sampah Popok

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Purbalingga, Imam Wahyudi mengatakan, bersama Satlantas Polres Purbalingga akan melakukan penyekatan.

Setidaknya penutupan jalur akan dilakukan di 14 titik, sebagai akses menuju lokasi yang rawan terjadi kerumunan. 

"Akan ada rekayasa lalu lintas untuk memecah kerumunan," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (30/12/2020).

Beberapa titik akses yang akan ditutup seperti Simpang Jambukarang, Simpang Onje Utara, Simpang Mayong Utara.

Lalu Simpang Mayong Tengah, Simpang Pagedangan, hingga Simpang Darmin. 

Imam mengatakan, beberapa titik jalan yang akan ditutup mengarah ke tempat-tempat yang biasa menjadi pusat keramaian saat malam pergantian tahun baru. 

Sejumlah lokasi yang berpotensi menjadi pusat kerumunan itu seperti Alun-Alun Purbalingga, Gelora Goentoer Darjono, dan Taman Usman Janatin. 

"Penyekatan tidak di tempat-tempat itu, melainkan di jalan-jalan yang mengarah ke lokasi tersebut," katanya.

Selain menutup jalur atau mengalihkan arus lalu lintas, menurut Iman, pihaknya bersama unsur terkait akan menggelar operasi terpadu. 

Petugas dari Pemkab, Polri maupun TNI akan berbagi tugas.

Ada yang bersiaga di titik-titik yang ditentukan.

Sebagian lain bergerak (mobile) untuk melaksanakan patroli. 

Sebelumnya, Pemkab Purbalingga telah mengeluarkan edaran larangan perayaan tahun baru 2021.

Larangan ini disiarkan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Purbalingga Nomor 300 / 23852 per 23 Desember 2020.

Itu perihal Intensifikasi Penerapan Prokes Covid-19 dan Larangan Perayaan Tahun Baru 2021. 

Dimana itu ditujukan kepada para pemilik atau pengelola perusahaan, objek wisata, hotel atau restoran, toko, usaha hiburan.

Termasuk juga Asosiasi Perjalanan Wisata se-Kabupaten Purbalingga

Di dalam surat itu, tertulis larangan melaksanakan kegiatan apapun yang mengumpulkan massa.

Termasuk kaitannya perayaan tahun baru 2021, baik di dalam maupun di luar ruangan. (Khoirul Muzakki)

Baca juga: Komentar Asisten Pelatih PSIS Semarang Soal Nasib Liga 1: Kami Sudah Capek Disuruh Menunggu

Baca juga: Viral Video Bullying Remaja Putri di Cilacap, Polisi: Katanya Karena Emosi Sesaat

Baca juga: Nekat Nyalakan Petasan Saat Malam Pergantian Tahun, Dua Aturan Ini Bakal Digunakan Polres Kebumen

Baca juga: 24 Ruas Bakal Ditutup Gunakan Water Barrier, Khusus Malam Tahun Baru di Kota Tegal, Berikut Rincinya

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved