Berita Kriminal

Ini Tindak Kriminal yang Mendominasi Sepanjang 2020 di Blora, Totalnya Capai 22 Kasus

Kurun waktu setahun terjadi beberapa kejadian menonjol yang sempat viral di Kabupaten Blora dan diungkap Satreskrim Polres Blora.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS/RIFQI GOZALI
DOKUMENTASI - Anggota Polres Blora melakukan olah tempat kejadian perkara perampokan rumah di Dukuh Dukuhan, Kelurahan Sonorejo, Kabupaten Blora, Jumat (13/11/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Pencurian dengan pemberatan atau curat mendominasi kasus kriminal di Kabupaten Blora sepanjang 2020.

Tercatat selama setahun terdapat 22 kasus curat.

"Dari 22 kasus tersebut telah diungkap oleh Polres Blora," ujar Kasatreskrim Polres Blora, AKP Setiyanto kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (29/12/2020).

Baca juga: Hasil Pilkada Kabupaten Blora, KPU Belum Bisa Tetapkan Paslon Terpilih, Ini Penyebabnya

Baca juga: Sekda Komang Gede Irawadi Tegaskan Tidak Ada PSBB Maupun Jam Malam di Blora

Baca juga: Blora Kini Sudah Miliki Alat Tes Usap PCR, Sehari Bisa Layani 60 Sampel

Baca juga: Siapkan Rp 5 Miliar untuk Perbaiki dan Bangun Venue Baru, Blora Siap Jadi Tuan Rumah Porprov 2022

Kemudian, selama setahun juga terdapat kasus penipuan atau penggelapan sebanyak 12 kasus.

11 kasus di antaranya berhasil diungkap.

Bahkan kurun waktu setahun itu terjadi beberapa kejadian menonjol yang sempat viral di Kabupaten Blora dan diungkap Satreskrim Polres Blora.

Misalnya kasus pembegalan mobil yang menimpa warga Kabupaten Kebumen pada November 2020 di Kecamatan Cepu.

Dimana hanya dalam hitungan jam, tersangka beserta barang bukti berhasil ditangkap.

Kemudian ada kasus pembobolan Alfamart di Kecamatan Sambong, pelakunya adalah warga Sidoarjo juga sudah ditangkap.

Sementara itu, tak butuh waktu lama bagi Satreskrim Polres Blora untuk mengungkap kasus perampokan sadis yang terjadi di Kecamatan Blora pada November 2020.

Pelakunya enam orang diringkus di Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat.

Terbaru adalah ungkap kasus pembalakan liar yang disertai dengan penganiayaan di wilayah hutan di Desa Bleboh, Kecamatan Jiken.

Dimana Polres Blora menangkap tiga tersangka yang ternyata adalah warga Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur.

Adapun beberapa kasus yang berhasil diungkap lainnya meliputi kasus curanmor sebanyak 10 kasus, penganiayaan ringan 7 kasus.

Pencurian ringan ada 7 kasus, perjudian 27 kasus, ilegal logging 18 kasus, serta beberapa kasus lainnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved