Berita Kriminal
Aksi Residivis Ini Nyaris Sukses di Kebumen, Saat Dorong Motor Hasil Curian Justru Kehabisan BBM
Motor Yamaha Mio milik Budi (48), warga Gang Delima, Desa Kebumen, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen sempat dilaporkan hilang, ternyata begini.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
Kedua tersangka bermaksud mencari BBM.
Nahas saat mereka kembali, motor curian sudah dikerumuni warga.
Melihat warga yang berkumpul, tersangka yang panik meninggalkan motor begitu saja.
"Oleh warga, motor itu dilaporkan ke Polsek," ungkap AKBP Piter.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Unit Resmob Satreskrim Polres Kebumen mengungkap kasus tersebut.
Kedua tersangka ditangkap pada Sabtu (5/12/2020) di Desa Jogomertan, Kecamatan Kebumen.
Kepada polisi, kedua tersangka pun telah mengakui perbuatannya.
Bahkan tersangka AF, mengakui melakukan pencurian di beberapa lokasi.
Seperti di 4 lokasi di Kecamatan Kebumen, dan 2 lokasi di Kecamatan Klirong.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Berdasarkan catatan Kepolisian, AF pada 2015 pernah terlibat kasus pencurian motor, diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Purworejo menjalani 14 bulan kurungan penjara.
Sedangkan pada 2019, tersangka kembali dipenjara karena kasus penggelapan di Sleman Yogyakarta. (Khoirul Muzakki)
Baca juga: Ingat, Jangan Ada Perayaan Tahun Baru di Purbalingga, Pemkab: Bersama Saling Berempati
Baca juga: Kisah 83 Warga Karanggambas Purbalingga Sembuh Covid-19, Kini Mereka Percaya dan Disiplin Prokes
Baca juga: Gedung SCS Bakal Jadi Destinasi Wisata Baru di Kota Tegal, PT KAI: Kami Kaji Terlebih Dahulu
Baca juga: Tak Lama Lagi, Ada Lokomotif Antik di Taman Pancasila Kota Tegal