Berita Kriminal
Vikasso Beli Sepaket Seharga Rp 3 Juta, Pasutri Edarkan Uang Palsu Saat Berwisata ke Wonosobo
AKBP Fannky Ani Sugiharto mengungkapkan, Vikasso merupakan residivis kasus pengedaran uang palsu di Cikarang beberapa tahun lalu.
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
"Bentuknya setengah jadi, kemudian saya sempurnakan seperti memasang benang pengaman agar terlihat rapi atas arahan Budi," ujarnya.
Untuk meraup untung berlipat, Vikasso dan istri membelanjakan uang palsu untuk membeli barang dan makanan maksimal Rp 20.000 per produk.
Sehingga, ia bisa mendapatkan kembalian berupa uang asli.
"Di Wonosobo ini niatnya mau liburan."
"Baru 3 lembar yang sudah saya belanjakan."
"Rencananya ke Yogyakarta juga dengan membawa banyak lembar uang dan kembali ke Bekasi," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 37 ayat (1) atau Pasal 36 ayat (2) atau Pasal 36 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp 100 miliar. (Saiful Ma'sum)
Baca juga: Minimalisir Penumpukan Sampel Swab, Dinkes Purbalingga Wacanakan Penggunaan Rapid Test Antigen
Baca juga: Omset Layanan Jujag Jujug Sudah Capai Rp 132 Juta, Transaksi Tertinggi di Pasar Segamas Purbalingga
Baca juga: Hasil Rapid Test Antigen di Stasiun Purwokerto: 25 Calon Penumpang Dinyatakan Reaktif
Baca juga: Simbol Kesederhanaan, Gereja Katedral Kristus Raja Purwokerto Bikin Pohon Natal dari Tampah Bekas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/edar-upal-di-wonosobo.jpg)