Berita Kriminal

Vikasso Beli Sepaket Seharga Rp 3 Juta, Pasutri Edarkan Uang Palsu Saat Berwisata ke Wonosobo

AKBP Fannky Ani Sugiharto mengungkapkan, Vikasso merupakan residivis kasus pengedaran uang palsu di Cikarang beberapa tahun lalu.

Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/SAIFUL MA'SUM
Kapolres Wonosobo, AKBP Fannky Ani Sugiharto (tengah) menunjukkan uang palsu yang diedarkan pasutri asal Bekasi di Dieng, Kamis (24/12/2020). 

"Bentuknya setengah jadi, kemudian saya sempurnakan seperti memasang benang pengaman agar terlihat rapi atas arahan Budi," ujarnya.

Untuk meraup untung berlipat, Vikasso dan istri membelanjakan uang palsu untuk membeli barang dan makanan maksimal Rp 20.000 per produk.

Sehingga, ia bisa mendapatkan kembalian berupa uang asli.

"Di Wonosobo ini niatnya mau liburan."

"Baru 3 lembar yang sudah saya belanjakan."

"Rencananya ke Yogyakarta juga dengan membawa banyak lembar uang dan kembali ke Bekasi," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 37 ayat (1) atau Pasal 36 ayat (2) atau Pasal 36 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp 100 miliar. (Saiful Ma'sum)

Baca juga: Minimalisir Penumpukan Sampel Swab, Dinkes Purbalingga Wacanakan Penggunaan Rapid Test Antigen

Baca juga: Omset Layanan Jujag Jujug Sudah Capai Rp 132 Juta, Transaksi Tertinggi di Pasar Segamas Purbalingga

Baca juga: Hasil Rapid Test Antigen di Stasiun Purwokerto: 25 Calon Penumpang Dinyatakan Reaktif

Baca juga: Simbol Kesederhanaan, Gereja Katedral Kristus Raja Purwokerto Bikin Pohon Natal dari Tampah Bekas

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved