Berita Kriminal
Vikasso Beli Sepaket Seharga Rp 3 Juta, Pasutri Edarkan Uang Palsu Saat Berwisata ke Wonosobo
AKBP Fannky Ani Sugiharto mengungkapkan, Vikasso merupakan residivis kasus pengedaran uang palsu di Cikarang beberapa tahun lalu.
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Nasib kurang mujur dialami pasutri asal Bekasi, Aldi Vikasso (46) dan Siti Choeriah (42).
Keduanya diringkus jajaran kepolisian Polres Wonosobo saat berwisata di Dieng, Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo.
Keduanya dibekuk polisi setelah kedapatan membeli sate, mainan untuk anaknya, dan bubur menggunakan uang palsu.
Baca juga: Polresta Banyumas Bekuk 2 Pencuri Penggilngan Padi, Beraksi dari Pemalang Hingga Wonosobo
Baca juga: Seluruh Wisata Air Belum Juga Dibuka, Ini Alasan Disparbud Kabupaten Wonosobo
Baca juga: Lahan Lereng Gunung Sindoro-Sumbing di Wonosobo Diproyeksi Jadi Tempat Budidaya Bawang Putih
Baca juga: Di Wonosobo, Pemkab Fasilitasi Pemasaran Online Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif
Kapolres Wonosobo, AKBP Fannky Ani Sugiharto mengungkapkan, Vikasso merupakan residivis kasus pengedaran uang palsu di Cikarang beberapa tahun lalu.
Tersangka kembali berurusan dengan kepolisian setelah dilaporkan pedagang sate yang merasa tertipu dengan uang palsu dari tersangka pada Kamis (10/12/2020).
"Kami dapat laporan adanya informasi dari masyarakat tentang peredaran uang Rupiah pecahan Rp 50.000 yang diduga palsu di wilayah Dieng."
"Kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan," terang Kapolres kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (24/12/2020) di Mapolres Wonosobo.
Kata AKBP Fannky, kedua tersangka ditangkap di sekitar Jalan Raya Dieng-Wonosobo Kecamatan Garung.
Dari tersangka, polisi menyita 125 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000 yang disimpan di dalam kantong plastik di dalam mobilnya.
"Setelah dikembangkan, polisi menyita kembali 67 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000 beserta alat pembuat uang palsu."
"Seperti setrika listrik, penggaris, pisau, 5 alat cat sempot untuk penguat lem pada uang," tuturnya.
Kepada pihak kepolisian, Vikasso menjelaskan, ratusan lembar uang palsu ia dapatkan dari kenalannya Budi di Banten.
Dia telah membeli 1 paket uang palsu setengah jadi sebanyak 200 lembar pecahan Rp 50.000 seharga Rp 3 juta.
"Saya ambil sebelum Budi masuk ke Lapas."
"Saya ambil 1 paket isinya 200 lembar harganya Rp 3 juta."
"Bentuknya setengah jadi, kemudian saya sempurnakan seperti memasang benang pengaman agar terlihat rapi atas arahan Budi," ujarnya.
Untuk meraup untung berlipat, Vikasso dan istri membelanjakan uang palsu untuk membeli barang dan makanan maksimal Rp 20.000 per produk.
Sehingga, ia bisa mendapatkan kembalian berupa uang asli.
"Di Wonosobo ini niatnya mau liburan."
"Baru 3 lembar yang sudah saya belanjakan."
"Rencananya ke Yogyakarta juga dengan membawa banyak lembar uang dan kembali ke Bekasi," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 37 ayat (1) atau Pasal 36 ayat (2) atau Pasal 36 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp 100 miliar. (Saiful Ma'sum)
Baca juga: Minimalisir Penumpukan Sampel Swab, Dinkes Purbalingga Wacanakan Penggunaan Rapid Test Antigen
Baca juga: Omset Layanan Jujag Jujug Sudah Capai Rp 132 Juta, Transaksi Tertinggi di Pasar Segamas Purbalingga
Baca juga: Hasil Rapid Test Antigen di Stasiun Purwokerto: 25 Calon Penumpang Dinyatakan Reaktif
Baca juga: Simbol Kesederhanaan, Gereja Katedral Kristus Raja Purwokerto Bikin Pohon Natal dari Tampah Bekas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/edar-upal-di-wonosobo.jpg)