Berita Kriminal

SPA Menangis Saat Pulang ke Rumah, Ternyata Seusai Disetubui Kenalannya di Karanganyar

Menurut Kasatreskrim Polres Karanganyar, pelaku melakukan persetubuhan di bawah umur diduga karena terpengaruh tontonan video porno di handpohone.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/AGUS ISWADI
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono. 

Seperti pakaian pelaku dan korban, motor pelaku, handphone, dan tikar. 

"Sudah dilakukan visum terhadap korban."

"Korban masih sekolah."

"Saat ini sudah didampingi unit PPA dan instansi terkait."

"Kami masih proses melengkapi berkas untuk disidangkan."

"Proses hukum menggunakan peradilan anak karena pelaku masih di bawah umur," ucapnya.

Baca juga: Polres Temanggung: Usia Janin Bayi yang Dibuang Baru Enam Pekan Pasca Dilahirkan

Baca juga: Ceritakan Suka Duka Santri Melalui Video, Balqis Sabet Juara Favorit Lomba Narasi Temanggungan

Baca juga: Dikbud Kabupaten Tegal Buka Pembelajaran Tatap Muka Mulai 18 Januari 2021, Begini Persiapannya

Menurut Kasatreskrim Polres Karanganyar, pelaku melakukan persetubuhan di bawah umur diduga karena terpengaruh tontonan video porno yang disimpan di handphone

Dia mengimbau kepada para orangtua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak terutama yang memiliki anak gadis.

Selain itu, jangan serta merta mengizinkan anaknya keluar bersama orang yang baru dikenal. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016.

Yakni tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

"Ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun."

"Karena pelaku masih anak, ancaman pidana dikurangi 1/3," jelasnya. 

Kanit PPA Satreskrim Polres Karanganyar, Aiptu Siti Musrifah menambahkan, Polres Karanganyar menggandeng Bapas Surakarta terkait penanganan pelaku yang masih di bawah umur.

Sedangkan korban saat ini sudah didampingi oleh P2TP2A Kabupaten Karanganyar untuk pemulihan kondisi psikologis.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved