Sabtu, 25 April 2026

Berita Jateng

Ingin Masuk Jateng? Hasil Negatif Rapid Test Antigen Juga Berlaku di Hotel dan Naik Angkutan Umum

Kebijakan wajib surat keterangan negatif Covid-19 dengan rapid test antigen ini juga menjadi syarat menginap di hotel di Jateng.

Editor: rika irawati
Tribunbanyumas.com/ Rival Almanaf
Seorang wisatawan mencoba salah satu wahana di objek wisata Dieng, beberapa waktu lalu sebelum ditutup karena wabah virus corona. 

TRIBUNBANYUMAS.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) mensyaratkan negatif Covid-19 hasil rapid tes antigen bagi mereka yang akan masuk wilayah tersebut saat libur Natal dan Tahun Baru.

Operasi yustisi di sejumlah titik pun telah disiapkan untuk mengeceknya.

"Yang mau bepergian itu harus tes antigen. Jadi, rapid-nya musti antigen, bentuknya kayak di-swab gitu. Kalau tidak, lebih baik tidak bepergian dulu agar kita sama-sama bisa saling menjaga," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (19/12/2020).

Berikut panduan syarat yang harus dipenuhi para pendatang yang akan masuk ke Jawa Tengah:

1. Jadi syarat hotel dan restoran

Kebijakan wajib surat keterangan negatif Covid-19 dengan rapid test antigen ini juga menjadi syarat menginap di hotel di Jateng.

"Kami memang mengharuskan. Hotel, restoran disyaratkan tamu-tamunya ada tes itu ya. Oleh sebab itu, surat itu (arahan dari Gubernur Jateng) juga ditujukan pada DPC PHRI dan GM hotel Jateng," kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Solo Hasta Gunawan ketika dihubungi, Sabtu (19/12/2020).

Baca juga: Masuk Jateng Harus Negatif Covid-19, Pemprov Juga Gelar Tes Rapid Antigen Acak di Tempat Wisata

Baca juga: Libur Nataru, Wisatawan Asal Luar Kota Tegal Wajib Bawa Hasil Rapid Test

Baca juga: Tetap Buka, Owabong Batalkan Sejumlah Event untuk Cegah Kerumunan saat Libur Nataru

Baca juga: Pengawasan Objek Wisata Makin Diperketat, Jelang Libur Akhir Tahun di Batang

Ia melanjutkan bahwa intinya, yang masuk hotel itu harus punya test rapid minimal, sehingga pihaknya harus mengikutinya.

2. Berlaku untuk kendaraan umum

Tak hanya lalu lintas kendaraan pribadi, Pemprov Jawa Tengah juga akan memantau keluar-masuk pendatang yang menggunakan kendaraan umum.

Akan ada pemantauan di pintu masuk, seperti bandara, pelabuhan, dan stasiun.

"Tadi sudah bersepakat, yang mau naik angkutan umum transportasi, udara, kereta, bus, itu musti ada tes antigen. Rapid tes antigen, ini yang hitung hitungannya mereka akan dideteksi lebih baik lagi lebih akurat," terang Ganjar.

3. Pemberlakuan aturan rapid test antigen

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Jawa Tengah Yulianto Prabowo saat dihubungi, aturan rapid test antigen ini diberlakukan 24–31 Desember 2020.

Sementara, untuk pelaksanaan aturan rapid test antigen di stasiun kereta api, bandara, dan pelabuhan yang ada di Jawa Tengah, dimulai sejak 18 Desember 2020.

4. Ada rapid test antigen acak

Rencananya, rapid test antigen ini juga akan digelar secara acak di sejumlah rest area perbatasan dan tempat wisata di Jawa Tengah.

Total, ada 11 titik lokasi yang sudah ditentukan sebagai tempat pengambilan sampling random test Covid-19.

11 titik lokasi tersebut adalah objek wisata Dieng, objek wisata Borobudur, objek wisata Baturaden, Dusun Sumilir, objek wisata Lawangsewu, dan objek wisata Balai Kambang.

Sisanya, rest area atau tempat peristirahatan yang tersebar di sepanjang Jalan Tol Trans Jawa dari Tegal hingga Semarang.

Di antaranya adalah Rest Area 260B, Rest Area 379A, Rest Area 429, Rest Area 456A, dan Rest Area 456B.

Pelaksanaan random sampling test dengan metode rapid test antigen di 11 lokasi tersebut akan dilakukan bergiliran.

Baca juga: Dugaan Politik Uang Pilkada Kebumen, Relawan Koko Minta Gakumdu Usut Tuntas

Baca juga: Mengulang Dua Tahun Lalu, Ini Penjelasan Ilmiah Longsor Hebat di Desa Bantar Banjarnegara

Baca juga: Hindari Transmisi Lokal, RSUD Karanganyar Tiadakan Jam Kunjungan Pasien, Penunggu Juga Dibatasi

Baca juga: Persiapan Jelang SEA Games 2021, Dua Pemain PSIS Semarang Gabung Timnas U-22 Indonesia

Jumlah sampling di setiap lokasi tergantung ketersediaan antigen swab dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.

5. Solo tidak adakan check point

Salah satu kota tujuan wisata di Jawa Tengah, yakni Solo, juga mengikuti imbauan Gubernur Ganjar Pranowo.

Namun, terkait penerapannya, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tidak akan menerapkan kebijakan pemeriksaan check point untuk memeriksa surat keterangan negatif rapid test antigen milik wisatawan.

"Tidak akan dilakukan pencegatan di bandara, stasiun, maupun ruas-ruas jalan. Adanya hanya pengamanan, pemantauan," tutur Hasta.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah Satriyo Hidayat mengatakan bahwa langkah kebijakan rapid test antigen ini jadi salah satu cara untuk memastikan para pendatang yang masuk ke Jawa Tengah dalam keadaan sehat.

"Sebaiknya malah enggak usah liburan Nataru supaya kita bisa menurunkan kasus Covid-19 di Jateng. Intinya kita di Jateng ingin penyebaran Covid nya mampu dikendalikan," kata Satriyo. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Saja Syarat Masuk Jawa Tengah untuk Libur Akhir Tahun?".

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved