Penanganan Corona
Hindari Transmisi Lokal, RSUD Karanganyar Tiadakan Jam Kunjungan Pasien, Penunggu Juga Dibatasi
Pihak RSUD Karanganyar telah mengeluarkan surat edaran nomor 445/9690.25/XII/2020 tentang jam kunjungan dan penunggu pasien RSUD Karanganyar.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - RSUD Kabupaten Karanganyar meniadakan jam kunjungan pasien hingga batas waktu yang belum ditentukan lantaran tingginya kasus Covid-19.
Pihak RSUD Karanganyar telah mengeluarkan surat edaran nomor 445/9690.25/XII/2020 tentang jam kunjungan dan penunggu pasien RSUD Karanganyar.
Dalam surat edaran itu berisi keterangan dengan adanya lonjakan jumlah pasien Covid-19 yang dirawat di RSUD.
Baca juga: Yakinkan Masyarakat Karanganyar, Bupati Juliyatmono Siap Jadi Orang Pertama Disuntik Vaksin
Baca juga: Keputusan Bupati Karanganyar: Pembelajaran Tatap Muka Ditiadakan Lagi, Tidak Digelar Januari 2021
Baca juga: Di Tasikmadu Karanganyar, Acara Hajatan Dibatasi Maksimal 2 Jam
Baca juga: DKK Karanganyar Temukan Obat Keras di Jual di Pasar Tradisional, Ini Ciri Obat Boleh Dijual Bebas
Termasuk informasi telah terjadinya transmisi atau penularan kepada penunggu.
Pihak rumah sakit pun mengeluarkan kebijakan tersebut.
Yakni jam kunjungan ditiadakan sampai batas waktu yang tidak ditentukan dan jumlah penunggu pasien ruang non isolasi dibatasi 1 orang.
Serta meniadakan penunggu pasien untuk pasein Covid-19.
Terkecuali pada kasus tertentu, semisal pasien dengan ketergantungan total.
Kendati demikian tentu atas rekomendasi kepala ruang isolasi.
Direktur RSUD Karanganyar, Iwan Setiawan Adji mengatakan, jam kunjungan pasien ditiadakan sebagai upaya mengantisipasi potensi transmisi lokal di lingkungan rumah sakit.
"Kami memang meniadakan jam kunjung pasien."
"Kami mengantisipasi adanya potensi transmisi lokal."
"Soalnya ada kemungkinan tenaga medis kami walaupun tidak bertugas di zona merah tapi membawa virus corona sebagai OTG."
"Begitu juga pengunjung yang kemungkinan juga OTG masuk ke lingkungan rumah sakit," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (19/12/2020).
Dia berharap dengan adanya kebijakan itu dapat meminimalisir potensi transmisi lokal.