Berita Nasional

Cuti Akhir Tahun ASN Pemprov DKI Wajib Ditunda, Ini Isi Lengkap Surat Edaran Pj Sekda

Dalam surat edaran tersebut Kepala Perangkat Daerah atau Unit Kerja menginstruksikan agar pegawai ASN dan Non ASN untuk tidak melakukan perjalanan.

Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
ILUSTRASI - Sofyan (37), berada sendiri dalam satu gerbong KA Tegal Ekspres tujuan Jakarta dengan kapasitas kursi 106 per gebong, Selasa (16/6/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menerbitkan surat edaran yang berisi penundaan pelaksanaan cuti tahunan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Surat edaran yang dikeluarkan Sekda Provinsi DKI Jakarta bernomor 83/SE/2020 tersebut meminta setiap Kepala Perangkat Daerah atau Unit Kerja untuk menunda pelaksanaan cuti tahunan ASN.

"Menunda pelaksanaan cuti tahunan ASN," demikian bunyi keterangan dalam surat edaran yang ditandatangani Pj Sekda DKI Jakarta, Sri Haryati, Kamis (17/12/2020).

Baca juga: Diterima Berbentuk Barang dari Dua Sumber, Khusus untuk Warga Terdampak Bencana di Temanggung

Baca juga: Disdikbud Batang: Penyerahan Raport Siswa Boleh Tatap Muka, Sekolah Juga Bisa Datangi Tiap Rumah

Baca juga: Muncul Klaster Sekolah, Pembelajaran Tatap Muka Bakal Dikaji Ulang di Salatiga

Baca juga: Susah Sinyal, Puluhan Sekolah Intensifkan Metode Home Visit Guru di Kabupaten Semarang

Dalam surat edaran tersebut Kepala Perangkat Daerah atau Unit Kerja menginstruksikan agar pegawai ASN dan Non ASN untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota.

Baik itu perjalanan kedinasan maupun perjalanan pribadi dalam periode libur Natal dan Tahun Baru.

Adapun periode libur Natal dan Tahun Baru akan dimulai, Jumat (18/12/2020) dan berakhir pada 8 Januari 2021.

Dalam surat edaran juga disebutkan bahwa setiap Kepala Perangkat Daerah atau Unit Kerja untuk melaksanakan teknis kerja sesuai Surat Edaran BKD Nomor 58/SE/2020 tentang sistem kerja di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Edaran ini untuk menjadi perhatian dana agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," ucap Sri Haryati dalam penutup Surat Edaran. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Pemprov DKI Keluarkan Edaran Tunda Cuti Libur Natal dan Tahun Baru untuk ASN

Baca juga: Warga Korban Tanah Gerak Pagentan Masih di Pengungsian, PMI Banjarnegara Beri Pendampingan Psikologi

Baca juga: KPK Nobatkan Jateng sebagai Daerah Paling Antikorupsi se-Indonesia

Baca juga: Disnaker Purbalingga Buka Lagi Permohonan Rekomendasi Pembuatan Paspor bagi Calon TKI

Baca juga: Pemkab Kebumen Rampungkan 15 Proyek Fisik di Tengah Wabah Covid-19, Ada Bengkel Nelayan Juga Embung

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved