Berita Nasional
Cuti Akhir Tahun ASN Pemprov DKI Wajib Ditunda, Ini Isi Lengkap Surat Edaran Pj Sekda
Dalam surat edaran tersebut Kepala Perangkat Daerah atau Unit Kerja menginstruksikan agar pegawai ASN dan Non ASN untuk tidak melakukan perjalanan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menerbitkan surat edaran yang berisi penundaan pelaksanaan cuti tahunan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Surat edaran yang dikeluarkan Sekda Provinsi DKI Jakarta bernomor 83/SE/2020 tersebut meminta setiap Kepala Perangkat Daerah atau Unit Kerja untuk menunda pelaksanaan cuti tahunan ASN.
"Menunda pelaksanaan cuti tahunan ASN," demikian bunyi keterangan dalam surat edaran yang ditandatangani Pj Sekda DKI Jakarta, Sri Haryati, Kamis (17/12/2020).
Baca juga: Diterima Berbentuk Barang dari Dua Sumber, Khusus untuk Warga Terdampak Bencana di Temanggung
Baca juga: Disdikbud Batang: Penyerahan Raport Siswa Boleh Tatap Muka, Sekolah Juga Bisa Datangi Tiap Rumah
Baca juga: Muncul Klaster Sekolah, Pembelajaran Tatap Muka Bakal Dikaji Ulang di Salatiga
Baca juga: Susah Sinyal, Puluhan Sekolah Intensifkan Metode Home Visit Guru di Kabupaten Semarang
Dalam surat edaran tersebut Kepala Perangkat Daerah atau Unit Kerja menginstruksikan agar pegawai ASN dan Non ASN untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota.
Baik itu perjalanan kedinasan maupun perjalanan pribadi dalam periode libur Natal dan Tahun Baru.
Adapun periode libur Natal dan Tahun Baru akan dimulai, Jumat (18/12/2020) dan berakhir pada 8 Januari 2021.
Dalam surat edaran juga disebutkan bahwa setiap Kepala Perangkat Daerah atau Unit Kerja untuk melaksanakan teknis kerja sesuai Surat Edaran BKD Nomor 58/SE/2020 tentang sistem kerja di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Edaran ini untuk menjadi perhatian dana agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," ucap Sri Haryati dalam penutup Surat Edaran. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Pemprov DKI Keluarkan Edaran Tunda Cuti Libur Natal dan Tahun Baru untuk ASN
Baca juga: Warga Korban Tanah Gerak Pagentan Masih di Pengungsian, PMI Banjarnegara Beri Pendampingan Psikologi
Baca juga: KPK Nobatkan Jateng sebagai Daerah Paling Antikorupsi se-Indonesia
Baca juga: Disnaker Purbalingga Buka Lagi Permohonan Rekomendasi Pembuatan Paspor bagi Calon TKI
Baca juga: Pemkab Kebumen Rampungkan 15 Proyek Fisik di Tengah Wabah Covid-19, Ada Bengkel Nelayan Juga Embung