Penanganan Corona

Keluar Maupun Masuk Jakarta Wajib Sertakan Hasil Rapid Test Antigen, Berlaku Mulai 18 Desember 2020

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan, penyertaan surat hasil rapid test antigen tersebut sudah menjadi kebijakan nasional.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. 

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Mulai 18 Desember, Keluar Masuk Jakarta Wajib Sertakan Hasil Rapid Test Antigen

Baca juga: Cafe Dilarang Gelar Event Perayaan Malam Tahun Baru, Pemkot Salatiga: Melanggar, Kami Tindak Tegas

Baca juga: KABAR DUKA, Ahli Gizi RSUD Suradadi Tegal Meninggal, Puluhan Nakes Berikan Penghormatan Terakhir

Baca juga: Rencana Vaksinasi Digelar Januari 2021, Bupati Wihaji Siap Jadi Orang Pertama di Batang

Baca juga: Hasil Pilkada Serentak di Jateng, Golkar Menang Banyak, Kemenangan Kendal Juga Sudah Diprediksi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved