Penanganan Corona
Keluar Maupun Masuk Jakarta Wajib Sertakan Hasil Rapid Test Antigen, Berlaku Mulai 18 Desember 2020
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan, penyertaan surat hasil rapid test antigen tersebut sudah menjadi kebijakan nasional.
Editor:
deni setiawan
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Mulai 18 Desember, Keluar Masuk Jakarta Wajib Sertakan Hasil Rapid Test Antigen
Baca juga: Cafe Dilarang Gelar Event Perayaan Malam Tahun Baru, Pemkot Salatiga: Melanggar, Kami Tindak Tegas
Baca juga: KABAR DUKA, Ahli Gizi RSUD Suradadi Tegal Meninggal, Puluhan Nakes Berikan Penghormatan Terakhir
Baca juga: Rencana Vaksinasi Digelar Januari 2021, Bupati Wihaji Siap Jadi Orang Pertama di Batang
Baca juga: Hasil Pilkada Serentak di Jateng, Golkar Menang Banyak, Kemenangan Kendal Juga Sudah Diprediksi