Berita Kriminal
Sudah Menikah Enam Kali Tidak Dapat Momongan, Alasan Pelaku Culik Dua Anak Bawah Umur di Kota Tegal
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, motif penculikan tersebut karena pelaku menginginkan punya anak.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
AKBP Rita menjelaskan, dalam kasus tersebut tidak ada indikasi untuk ke perdagangan anak.
Pelaku dari awal bertujuan memang untuk mengasuh korban.
Korban pun saat diculik, oleh pelaku diperhatikan dan diberi makan.
Kini atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 83 junto Pasal 76 F Undang-undang Nomo 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002.
Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 328 KUH Pidana.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujarnya. (Fajar Bahruddin Achmad)
Baca juga: Keji, Ibu Bunuh Anak yang Baru Dilahirkannya di Temanggung, Dibekam Lalu Dikubur di Pekarangan
Baca juga: Anton Lami Suhadi Sudah Disumpah Janji Sebagai Anggota Dewan, PAW Fraksi Golkar DPRD Jateng
Baca juga: Kalau Ada Bencana di Kabupaten Semarang, Tolong Segera Telepon Nomor 024 76901679
Baca juga: Dokter Klinik Meninggal Dunia Karena Covid-19, Layanan Dialihkan ke Puskesmas Kerjo Karanganyar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/culik-anak-kota-tegal.jpg)