Berita Kriminal

Sudah Menikah Enam Kali Tidak Dapat Momongan, Alasan Pelaku Culik Dua Anak Bawah Umur di Kota Tegal

Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, motif penculikan tersebut karena pelaku menginginkan punya anak. 

TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Gelar kasus penculikan dua anak warga Kota Tegal di Mapolres Tegal Kota, Senin (14/12/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Motif penculikan dua anak di bawah umur asal Kota Tegal akhirnya terungkap. 

Sebelumnya, pada Kamis (10/12/2020), dua anak perempuan berinisial MR (8) dan AL (7), menjadi korban penculikan oleh seorang tamu. 

Pelaku adalah Nailul Munafila (26), warga Kabupaten Batang. 

Baca juga: Juru Parkir Jalan Pancasila Ditegur, Dishub Kota Tegal: Menarik Retribusi Tidak Sesuai Perda

Baca juga: Harga Kebutuhan Pokok di Kota Tegal Mulai Naik, Daging Ayam Rp 40 Ribu/Kg dan Telur Ayam Rp 27/Kg

Baca juga: Tak Perlu ke Cirebon, Datang Saja ke Nasi Jamblang Ibu Sami di Kota Tegal, Lauknya Juga Lengkap

Baca juga: Dua Bocah Asal Kratonan Kota Tegal Diculik Kenalan Nenek, Ditemukan di Cirebon

Kemudian oleh pihak kepolisian keberadaan pelaku dan korban ditemukan di Cirebon, pada Sabtu (12/12/2020) pukul 03.00. 

Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, motif penculikan tersebut karena pelaku menginginkan punya anak. 

Pelaku mengaku sudah enam kali menikah tapi tidak dikaruniai anak. 

Sehingga pelaku mengincar dua korban tersebut. 

"Kebetulan pelaku sudah kenal dengan keluarga korban."

"Sehingga dia mudah sekali untuk memperdaya dan memberikan keyakinan agar diizinkan menginap," kata AKBP Rita kepada Tribunbanyumas.com, Senin (14/12/2020). 

AKBP Rita mengatakan, pelaku sudah mengenal nenek korban sejak tiga tahun lalu. 

Pelaku dahulu bekerja ikut nenek korban. 

Ia mengatakan, pelaku datang ke rumah korban dengan alasan untuk minta tolong dicarikan pekerjaan. 

Dengan alasan itu kemudian pelaku meminta izin untuk menginap. 

"Kemudian saat si nenek minta dibelikan obat gosok (red, balsem), pelaku minta tolong kepada dua anak itu menunjukkan salah satu warung."

"Namun ditunggu-tunggu justru tidak kembali ke rumah," ungkapnya. 

AKBP Rita menjelaskan, dalam kasus tersebut tidak ada indikasi untuk ke perdagangan anak. 

Pelaku dari awal bertujuan memang untuk mengasuh korban. 

Korban pun saat diculik, oleh pelaku diperhatikan dan diberi makan.

Kini atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 83 junto Pasal 76 F Undang-undang Nomo 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002.

Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 328 KUH Pidana. 

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujarnya. (Fajar Bahruddin Achmad)

Baca juga: Keji, Ibu Bunuh Anak yang Baru Dilahirkannya di Temanggung, Dibekam Lalu Dikubur di Pekarangan

Baca juga: Anton Lami Suhadi Sudah Disumpah Janji Sebagai Anggota Dewan, PAW Fraksi Golkar DPRD Jateng

Baca juga: Kalau Ada Bencana di Kabupaten Semarang, Tolong Segera Telepon Nomor 024 76901679

Baca juga: Dokter Klinik Meninggal Dunia Karena Covid-19, Layanan Dialihkan ke Puskesmas Kerjo Karanganyar

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved