Berita Nasional

Masih Masa Pandemi, Ibadah Natal di Gereja Diminta Bisa Dipercepat

Forbakti juga menganjurkan gereja-gereja agar membatasi jumlah jemaat saat ibadah Natal berlangsung, juga pelaksanaannya lebih dipercepat.

Editor: deni setiawan
KONTAN/REUTERS/Eduardo Munoz
ILUSTRASI. Perayaan Natal di Betlehem. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BEKASI - Gereja di Kota Bekasi dianjurkan untuk menggelar ibadah perayaan Natal lebih cepat dari biasanya.

Regulasi itu dijalankan sesuai dengan peraturan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Hal tersebut dikatakan Ketua Forum Umat Nasrani Bagi Kota Bekasi (Forbakti), Djajang Buntoro seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (14/12/2020).

Baca juga: Hendi Tantang Kesiapan DPU Kota Semarang, Pelebaran Jalan Sriwijaya Dilaksanakan Januari 2021

Baca juga: Bukti Toleransi Hidup di Salatiga, Pemuda Muslim Bantu Menghias Pohon Natal

Baca juga: Belum Banyak Wisata di Kebakkramat, Alasan Disparpora Karanganyar Kembangkan Embung Plalar

Baca juga: Dinkes Kota Semarang Belum Tahu Jumlah Vaksin yang Bakal Diterima, Juknis Juga Masih Ditunggu

"Biasanya ibadah umat Kristen atau Katolik dua jam, kalau dari pemerintah satu jam."

"Kami usahakan enggak sampai dua jam," kata Djajang.

Pemotongan waktu ibadah dilakukan demi memperkecil potensi penyebaran Covid-19 di dalam gereja.

Selain itu, Forbakti juga menganjurkan gereja-gereja agar membatasi jumlah jemaat saat ibadah Natal berlangsung.

Peraturan ini tentu sudah dibicarakan oleh pihak Pemkot Bekasi dalam dua pertemuan terakhir.

"Dibatasi sebanyak 20 persen dari jumlah kapasitas."

"Jadi harusnya 100 bisa 20 orang."

"Jemaat yang lain biarlah mereka di rumah," kata Djajang.

Aturan memakai masker, penyediaan fasilitas cuci tangan dan tempat pengukuran suhu juga harus disediakan pihak gereja.

Sisanya, para jemaat dianjurkan untuk menunaikan ibadah secara virtual di rumah masing-masing.

Dengan diterapkannya protokol kesehatan saat ibadah, dia yakin perayaan natal tahun ini akan berlangsung dengan hikmat dan aman.

"Kami harus taat kepada pimpinan, dalam hal ini pemerintah itulah pimpinan, itulah otoritas," tutup Djadjang. (*)

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved