Berita Nasional
Kabar Baik, Produk UKM Indonesia Mulai Dijual di Amazon Kanada. Ada Keripik Tempe Hingga Kopi Luwak
Produk usaha kecil menengah Indonesia kini bisa dijumpai di e-commerce Amazon.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Produk usaha kecil menengah Indonesia kini bisa dijumpai di e-commerce Amazon.
Produk ini bisa dipesan di Amazon setelah Kementerian Perdagangan melalui Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) Vancouver, Kanada, resmi meluncurkan produk ekspor makanan dan minuman (mamin) baru di platform tersebut.
Layanan ini juga bertujuan mendorong ekspor produk Indonesia ke Kanada sehingga dapat meningkatkan nilai perdagangan kedua negara.
Ada poduk keripik tempe hingga kopi luwak yang dijual di Archipelago Inc, sebuah marketplace online produk Indonesia di Amazon.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, peluncuran produk mamin Indonesia di e-commerce Amazon merupakan salah satu cara agar produk-produk ekspor baru Indonesia dapat beredar, tersebar, dan membanjiri pasar global.
"Hal ini juga merupakan upaya mendorong ekspor produk Indonesia ke Kanada," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Senin (14/12/2020).
Baca juga: Mulai Tahun Depan, Pemkab Batang Fasilitasi UMKM Urus Hak Paten. Gratis!
Baca juga: Ada Toko Online Khusus Buat Pelaku UMKM Kota Salatiga, Namanya LarisUKM.com
Baca juga: Selamat, 19 Produk UMKM Karanganyar Kini Mulai Dijual di Minimarket
Baca juga: Lapak Ganjar Diperluas, Pelaku UMKM Asal Jatim Juga Bisa Titip Promosikan Produk
Ada 57 varian jenis produk mamin yang diluncurkan, antara lain Tempeh Chips Original, Banana Chips, Cassava Crackers Original, Almond Oat Cookies Choco Chips, Indonesian Spices Gulai Curry, Bali Ginger Drink, Papua Arabica, dan Nusantara Espresso Blend, hingga Wild Kopi Luwak.
Produk-produk tersebut berasal dari 20 pelaku usaha yang sebagian besar merupakan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).
Produk tersebut juga telah lolos seleksi Ditjen Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kemendag dan tim Archipelago Inc.
dari segi rasa, kualitas, dan kandungan bahan baku yang disesuaikan dengan selera pasar.
Libur Imlek, ASN Wajib Miliki Izin Resmi Pimpinan Saat Bepergian Luar Kota |
![]() |
---|
Sakit Usus, Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Maheer At-Thuwailibi Meninggal Dunia di Rutan Bareskrim |
![]() |
---|
Brigjen Pol Prasetijo Utomo Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Kasus Penghapusan 'Red Notice' Djoko Tjandra |
![]() |
---|
2 Harimau Sinka Zoo Lepas, Serang Pawang saat Dihalau agar Tak Keluar Kandang |
![]() |
---|
Survei LSI: Tingkat Kepuasan Masyarakat ke KPK Turun Drastis Bahkan Cenderung Negatif |
![]() |
---|