Berita Tegal
Juru Parkir Jalan Pancasila Ditegur, Dishub Kota Tegal: Menarik Retribusi Tidak Sesuai Perda
Dalam laporan yang diterima Dishub Kota Tegal, ada juru parkir yang menarik retribusi parkir lebih dari Rp 1.000 bagi kendaraan roda dua.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Dishub Kota Tegal menegur para juru parkir di kawasan Jalan Pancasila Kota Tegal, Senin (14/12/2020).
Mereka ditegur karena menarik retribusi parkir dari masyarakat tidak sesuai Perda Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Dalam laporan yang diterima Dishub Kota Tegal, ada juru parkir yang menarik retribusi parkir lebih dari Rp 1.000 bagi kendaraan roda dua.
Baca juga: Harga Kebutuhan Pokok di Kota Tegal Mulai Naik, Daging Ayam Rp 40 Ribu/Kg dan Telur Ayam Rp 27/Kg
Baca juga: Longsor di Desa Begawat Kabupaten Tegal: Wasro Lihat Sariah Berlari sebelum Tertimbun Tebing
Baca juga: Dua Bocah Asal Kratonan Kota Tegal Diculik Kenalan Nenek, Ditemukan di Cirebon
Baca juga: Tak Perlu ke Cirebon, Datang Saja ke Nasi Jamblang Ibu Sami di Kota Tegal, Lauknya Juga Lengkap
Kasi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dishub Kota Tegal, M Arifin mengatakan, biaya parkir masih sesuai peraturan daerah.
Bagi kendaraan roda dua dikenakan tarif parkir Rp 1.000.
Sementara bagi kendaraan roda empat atau mobil dikenakan tarif Rp 2.000.
"Artinya kami memberi imbauan."
"Karena di medsos banyak yang mengeluhkan ditarik lebih dari Rp 1.000," kata Arifin kepada Tribunbanyumas.com, Senin (14/12/2020).
Arifin menjelaskan, kondisi Taman Pancasila yang kian bagus menjadikan masyarakat antusias untuk berkunjung.
Karena itu pihaknya juga memberi imbauan kepada juru parkir agar area parkir rapi dan tidak semrawut.
Dia mengatakan, area di sebelah utara dan selatan Taman Pancasila tidak boleh untuk dijadikan tempat parkir.
Area parkir berada di sisi-sisi jalan sebelum Taman Pancasila.
"Kami arahkan parkir geser ke sebelah barat."
"Jadi di sebelah utara dan selatan Taman Pancasila kami larang untuk parkir."
"Ini upaya agar tertib dan tidak semrawut," jelasnya.
Menurut Arifin, area parkir tersebut sifatnya hanya sementara.
Ia mengatakan, pemerintah kota sedang berupaya untuk mencari lahan untuk kantong parkir.
Rencananya di area Lapangan Tenis Gedung PDAM dan Lapangan PT KAI Tegal.
"Meski demikian, selama proses itu berjalan kami tetap berusaha menjaga kenyamanan warga yang berkunjung."
"Agar kendaraan lain tetap dapat melintas," ungkapnya. (Fajar Bahruddin Achmad)
Baca juga: Curiga Bau Tak Sedap, Warga Panggel Kebumen Cek dan Temukan Mayat di Sumur. Ini Identitasnya
Baca juga: Warga Sempat Saksikan Khabib Tercebur di Sungai Kedungbener Kebumen, Pemuda Itu Dinyatakan Hilang
Baca juga: Bukan Drop, Ini Alasan Dinkes Pindah Rawat Bupati Cilacap dan Istri yang Positif Covid-19 di RSUD
Baca juga: Bendung Gerak Serayu Berstatus Awas, Warga Cilacap dan Banyumas bagian Barat Diminta Waspada Banjir