Berita Nasional
Polisi Tangkap dan Tetapkan Ustaz Maaher sebagai Tersangka Penyebaran Informasi Mengandung SARA
Ustaz Maaher ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Soni Eranata (SE) atau yang dikenal sebagai Ustaz Maaher At-Thuwailibi selaku pemilik akun Twitter @ustadzmaaher_ ditangkap di kediamannya di Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/12/2020) subuh.
"Memang benar, tadi pagi pukul 04.00 WIB subuh, tim dari Bareskrim Polri, terutama dari Siber, telah melakukan penangkapan terhadap seseorang di daerah Bogor," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis.
Menurut Argo, dasar penangkapan adalah laporan bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.
Ustaz Maaher ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA.
Baca juga: 3 Penumpang Tewas dalam Kecelakaan Elf di Tol Madiun-Nganjuk, Mobil Tabrak Truk sebelum Terbakar
Baca juga: Komisi Narkotika PBB Hapus Ganja dari Kategori Obat Paling Berbahaya di Dunia, Begini Alasannya
Baca juga: Dikabarkan Bakal Merger, Ini Kata Gojek dan Grab
Baca juga: Hasil Survei, Fans Ingin Zidane Mundur sebagai Pelatih Real Madrid setelah 5 Kali Kalah di 11 Laga
Belum ada keterangan lebih lanjut perihal kasus yang menjerat Soni Eranata ini.
"Yang bersangkutan dilaporkan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina. Jadi, untuk teknisnya, secara mendetail setelah kami mendapatkan laporan lengkap ya," tutur Argo.
Namun, Argo memastikan bahwa Ustaz Maaher telah berstatus sebagai tersangka.
"Kalau ditangkap jadi apa? (Tersangka) iya," ucap Argo.
Dari penangkapan tersebut, penyidik turut menyita empat buah telepon genggam dan sebuah kartu identitas atas nama SE.
Selanjutnya, Ustaz Maheer pun dibawa ke Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, untuk diperiksa lebih lanjut.
Ustaz Maheer diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditangkap Penyidik Bareskrim Kamis Subuh, Ustaz Maaher Berstatus Tersangka".
Baca juga: Saking Derasnya, Arus Sungai Serayu Hanyutkan Kapal Ponton Seberat 20 Ton. Sempat Nyangkut di BGS
Baca juga: Picu Terjadinya Kerumunan, Pemkab Banyumas Larang Perayaan Natal dan Tahun Baru
Baca juga: Arus Sungai Pelus Terjang Rumah di Desa Ledug Banyumas, Suami Istri Penghuni Rumah Sempat Hanyut
Baca juga: 6 Bakal Lokasi TPS Pilwakot Semarang di Kecamatan Tugu Kebanjiran, Dikaji untuk Dipindah