Berita Tegal
Mantan Kapolsek Tegal Selatan Beberkan Fakta di Pengadilan, Sidang Lanjutan Kasus Konser Dangdut
Kompol Juharno mengatakan, terdakwa mengajukan izin penyelenggaraan hiburan dengan mendatangkan orgen tunggal.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Sidang lanjutan kasus konser dangdut viral di Kota Tegal dengan terdakwa Wasmad Edi Susilo atau WES, memasuki agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU mendatangkan delapan saksi ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tegal, Selasa (1/12/2020).
Sejumlah enam saksi dari instansi kepolisian, seorang saksi dari pihak kelurahan, dan seorang saksi dari panitia acara.
Baca juga: Jumadi Kukuhkan 163 Relawan Adminduk Kota Tegal, Ini Tugas Utama Mereka
Baca juga: Kisah Sukses Yudya, Pensiunan Karyawan Pertambangan, Laris Manis Berbisnis Ikan Cupang di Tegal
Baca juga: 4 Puskesmas di Kabupten Tegal Terpaksa Tutup Sementara setelah Sejumlah Nakes Tertular Covid-19
Baca juga: Selain Cupang, Ini Ikan Hias Laris Manis di Kota Tegal, Harga Tiap Ekor Capai Rp 10 Ribu
Satu di antaranya adalah Kompol Juharno, mantan Kapolsek Tegal Selatan yang dicopot dari jabatannya akibat konser dangdut viral di Kota Tegal.
Dalam kesaksiannya, ia memang telah memberikan izin penyelenggaraan acara pernikahan dan khitanan dilanjutkan dengan hiburan kepada terdakwa Wasmad.
Namun izin tersebut dicabut di hari pelaksanaan, pada Rabu (23/9/2020) sore, karena terdakwa melanggar kesepakatan.
Kompol Juharno mengatakan, terdakwa mengajukan izin penyelenggaraan hiburan dengan mendatangkan orgen tunggal.
Kenyataan justru hiburan yang didatangkan merupakan orkes dengan panggung besar dan pemain musik yang banyak.
"Faktanya di lapangan bukan orgen tunggal tapi panggung besar."
"Jadi tidak sesuai dengan kesepakatan," kata Kompol Juharno kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (1/12/2020).
Kompol Juharno mengatakan, pihaknya juga sudah memperingatkan terdakwa jika keluar dari kesepakatan maka izin dicabut.
Jika kegiatan tetap dilaksanakan, maka kegiatan tersebut dinyatakan ilegal.
Namun terdakwa tetap melangsungkan kegiatan hingga esok dini hari, pada Kamis (24/9/2020) sekira pukul 01.30.
"Maka surat perizinan yang dikeluarkan saya nyatakan dicabut."
"Apabila sohibul hajat nekat menyelenggarakan kegiatan tersebut, maka dinyatakan ilegal," ungkapnya.
Saksi sekaligus pelapor, Jimmy Sandro mengatakan, ia melihat ada pelanggaran undang-undang kekarantinaan kesehatan saat sedang melakukan patroli, pada (23/9/2020) pukul 21.00.
Dia melihat ada kerumunan yang disebabkan orkes di Lapangan Tegal Selatan.
Selain itu banyak masyarakat yang terlihat tidak memakai masker.
Dia pun kemudian langsung melaporkan itu kepada pimpinan di Polsek Tegal Selatan.
"Saya melihat ada kerumunan, sekira ada 800 orang."
"Setelah itu saya langsung ke kantor melaporkan ke pimpinan," ungkap Jimmy yang juga anggota Polri. (Fajar Bahruddin Achmad)
Baca juga: Bentuk Solidaritas, Pemkab Purbalingga Kirim Bantuan, Buat Terdampak Bencana di Banyumas dan Cilacap
Baca juga: 13 ANS Positif Covid-19, 4 OPD di Pemkab Cilacap Ditutup Sementara
Baca juga: Dinkes Dirikan Tenda Darurat di Halaman RSUD Cilacap, Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19
Baca juga: Vaksin Covid-19 Didistribusikan Mulai Desember di Jateng, Cilacap Dapat Jatah Paling Banyak