Berita Tegal

Mantan Kapolsek Tegal Selatan Beberkan Fakta di Pengadilan, Sidang Lanjutan Kasus Konser Dangdut

Kompol Juharno mengatakan, terdakwa mengajukan izin penyelenggaraan hiburan dengan mendatangkan orgen tunggal. 

TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Sidang lanjutan kasus kekarantinaan kesehatan terhadap terdakwa Wasmad Edi Susilo atau WES di Pengadilan Negeri Kelas IA Tegal, Selasa (1/12/2020). 

Saksi sekaligus pelapor, Jimmy Sandro mengatakan, ia melihat ada pelanggaran undang-undang kekarantinaan kesehatan saat sedang melakukan patroli, pada (23/9/2020) pukul 21.00. 

Dia melihat ada kerumunan yang disebabkan orkes di Lapangan Tegal Selatan. 

Selain itu banyak masyarakat yang terlihat tidak memakai masker. 

Dia pun kemudian langsung melaporkan itu kepada pimpinan di Polsek Tegal Selatan. 

"Saya melihat ada kerumunan, sekira ada 800 orang."

"Setelah itu saya langsung ke kantor melaporkan ke pimpinan," ungkap Jimmy yang juga anggota Polri. (Fajar Bahruddin Achmad)

Baca juga: Bentuk Solidaritas, Pemkab Purbalingga Kirim Bantuan, Buat Terdampak Bencana di Banyumas dan Cilacap

Baca juga: 13 ANS Positif Covid-19, 4 OPD di Pemkab Cilacap Ditutup Sementara

Baca juga: Dinkes Dirikan Tenda Darurat di Halaman RSUD Cilacap, Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19

Baca juga: Vaksin Covid-19 Didistribusikan Mulai Desember di Jateng, Cilacap Dapat Jatah Paling Banyak

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved