Berita Tegal
Perhatikan, Sesuai Peraturan Menteri Sepeda Harus Dilengkapi Lampu dan Bel
Regulasi itu termuat dalam Peraturan Menteri No 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
TRIBUNBANYUMAS.COM,TEGAL- Kementerian Perhubungan RI menetapkan regulasi guna menjamin keselamatan pesepeda di jalan.
Regulasi itu termuat dalam Peraturan Menteri No 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Sekretaris Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub RI, Marta Hardisarwono mengatakan, peraturan menteri tersebut menjadi bentuk perhatian dan dukungan pemerintah terhadap keselamatan pesepeda di jalan raya.
Peraturan itu lahir karena melihat tingginya animo masyarakat dalam menggunakan sepeda di masa pandemi Covid-19, baik sebagai alat transportasi maupun sarana olahraga.
"Kementerian perhubungan telah menetapkan Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan, sebagai satu bentuk perhatian dan dukungan terhadap keselamatan para pesepeda," katanya saat mengunjungi Kota Tegal, Kamis (26/11/2020).
Baca juga: Pengelolaan Terminal Kota Tegal Diambil Alih Kemenhub, Tahun Depan Direhab Secara Menyeluruh
Baca juga: Manusia Silver Kembali Menjamur, Bahkan Kini Ada yang Remaja, Begini Respon Satpol PP Kota Tegal
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad, Sidang Kasus Konser Dangdut Berlanjut
Baca juga: Kota Tegal Punya 10 Trotoar Baru Akhir Tahun Ini, Anggaran Capai Rp 1,95 Miliar
Ata, sapaan akrabnya, mengatakan, semasa pandemi, antusiasme masyarakat terhadap sepeda sangat meningkat.
Bahkan bersepeda di masa pandemi menjadi tren gaya hidup agar masyarakat tetap sehat.
Ia berharap, peraturan menteri tersebut dapat membangun budaya tertib berlalu lintas bagi sepeda agar aman dan nyaman.
"Keselamatan pesepeda tentunya dipengaruhi dari komponen sepeda yang harus memenuhi persyaratan. Misalnya, memiliki spakbor, bel, rem, lampu, juga alat pemantul," ungkapnya.
sementara, Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi mengatakan, kunci berlalu lintas dengan aman itu tertib aturan yang ada.
Hal itu berlaku untuk sepeda motor ataupun sepeda.
"Keselamatan itu nomor satu. Nyawa itu nomor satu dibandingkan yang lain. Untuk itu, kepada seluruh masyarakat Kota Tegal, patuhi aturan lalu lintas sekaligus patuhi protokol kesehatan," katanya. (*)
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Pemkab Tegal Tambah 158 Tempat Tidur di RSUD Suradadi
Baca juga: Menahan Tangis Hingga Teriak Lihat Mobil Jadi Reaksi Dwi Sasono Selesai Jalani Rehabilitasi Narkoba
Baca juga: Bupati Situbondo Tutup Usia 3 Hari Setelah Dinyatakan Positif Covid-19
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Jumat 27 November 2020 Rp 1.962.000 Per 2 Gram
Atap 44 Rumah di Kalinyamatkulon Kota Tegal Rusak Diterjang Angin Ribut saat Subuh |
![]() |
---|
Penarikan Sopir dan Ajudan Jadi Alasan Wakil Wali Kota Tegal Tak Ngantor, Begini Penjelasan Sekda |
![]() |
---|
Masih Pendataan, Vaksinasi Covid Tahap Dua bagi Pelayan Publik di Kabupaten Tegal Belum Dijadwalkan |
![]() |
---|
Bisa Dicontoh, Karang Taruna Kabupaten Tegal Sulap Saluran Irigasi Jadi Lokasi Budi Daya Ikan Nila |
![]() |
---|
Potret Pandemi Covid dalam Pameran Seni di Kota Tegal, dari Kabar Media hingga Lockdown |
![]() |
---|