Berita Kriminal
Tidak Dipinjami, Motor Pemilik Toko Gorden Dibawa Kabur, Dijual di Purbalingga
Tersangka ditangkap pada Minggu (1/11/2020) sekira pukul 03.00 di Desa Klepu, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Polres Kebumen mengungkap aksi kejahatan pencurian kendaraan sepeda motor di sebuah toko gorden di Desa Bendungan, Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen, Rabu (29/7/2020).
RY (39) warga Desa Sokanegara, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga itu diduga kuat sebagai pelaku dalam kasus pencurian motor Honda Supra Fit milik korban.
Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, awalnya tersangka datang ke toko untuk meminjam motor kepada karyawan toko.
Baca juga: Berenang di Sungai Sungapan, Bocah Warga Ambal Kebumen Ini Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa
Baca juga: Pamit Pergi Mencari Rumput, Pemuda di Karanggayam Kebumen Ditemukan Tewas di Hutan
Baca juga: Jadi Penyebab Angka Stunting Tinggi? Dana Menyebut Konsumsi Ikan Masyarakat Kebumen Masih Rendah
Baca juga: Biaya Urus Sertifikat PTSL Maksimal Cuma Rp 300 Ribu, Bupati Kebumen: Ganti Patok dan Materai
"Namun pada saat itu tidak diizinkan, karena motor itu milik majikannya," jelas AKBP Rudy kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (24/11/2020).
Tersangka ternyata tidak menyerah, dia pun menunggu karyawan toko itu lengah.
Saat penjaga lengah, tersangka diam-diam masuk ke toko untuk mengambil kunci motor yang tergeletak di rak sepatu.
Dia lalu bergegas membawa kabur motor yang gagal ia pinjam sebelumnya.
Tersangka, kata dia, rupanya sudah dua kali datang ke toko.
Tersangka dan penjaga toko bahkan sempat kenal.
Mengetahui motor milik juragannya hilang, ia segera melapor kejadian itu ke Polsek Kuwarasan.
Dari hasil penyelidikan Polsek Kuwarasan, tersangka ditangkap pada Minggu (1/11/2020) sekira pukul 03.00 di Desa Klepu, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung.
Tersangka ditangkap bersama barang bukti motor hasil curiannya itu.
Oleh tersangka, motor curian itu sempat dijual kepada seseorang di Kabupaten Purbalingga.
Kepada polisi tersangka telah mengakui perbuatannya.
Uang hasil penjualan motor sudah dia gunakan untuk membayar sewa rental mobil.