Berita Nasional
Kemenhub Bakal Larang Pelajar Tak Punya SIM Kendarai Motor ke Sekolah
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan kembali menggalakkan penggunaan sepeda bagi siswa sekolah dalam berkegiatan, menggantikan sepeda motor.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan kembali menggalakkan penggunaan sepeda bagi siswa sekolah dalam berkegiatan, menggantikan sepeda motor.
Pasalnya, menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), siswa SMP dan SMA masih masuk kategori yang dilarang mengendarai motor.
"Pada aturan itu, disebutkan bahwa syarat membawa kendaraan bermotor harus memiliki SIM. Sementara, batas usia minimal pemegang SIM ialah 17 tahun," kata Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pandu Yunianto kepada Kompas.com, Senin (23/11/2020).
"Sedangkan anak-anak sekolah, kebanyakan masih belum cukup umur untuk mendapatkan SIM tapi tak sedikit yang sudah menggunakan motor," kata dia.
Baca juga: Siap Tawuran, Pelajar Anggota Sarang Harimau dan Predator di Kendal Kocar-kacir Lihat Polisi Datang
Baca juga: Polisi Amankan 5 Pelajar SMK Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja di Alun-alun Purwokerto
Baca juga: Bina Pelajar yang Terlibat Aksi Anarkis, Kapolres Kebumen Gunakan Metode Hipnoterapi, Ini Hasilnya
Baca juga: Tingkah Pelajar SMK di Kebumen, Bukannya Mulut dan Hidung, Masker Justru untuk Tutupi Lampu Motor
Lagipula, kata Pandu, menurut data Korlantas Polri, perkara pengendara di bawah usia minimum yang mengalami kecelakaan lalu lintas cukup banyak tiap tahunnya, mencapai sekitar 25 persen.
"Jadi, kami ingin mendorong kembali aturan terkait dilaksanakan, khususnya di lingkungan sekolah. Kemudian, mendorong penggunaan sepeda agar udara lebih baik," ucap Pandu.
"Maka dari itu, perlu kita galakkan agar anak-anak sekolah ini kembali menggunakan sepeda, khususnya di kota-kota kecil ya atau kota sedang, di luar kota-kota besar," katanya.
Tapi, untuk menggalakkan penggunaan sepeda bagi siswa sekolah, perlu adanya dukungan dari berbagai pihak.
Terutama, untuk membangun fasilitas bagi para pesepeda agar merasa aman dan nyaman.
"Kami perlu dukung adanya pembangunan atau pengadaan fasilitas sepeda, seperti tempat parkir, lajur sepeda," ucap dia lagi. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul "Siswa SMP dan SMA Dilarang Pakai Motor ke Sekolah, Ini Kata Kemenhub".
Baca juga: Jejak Hewan Diduga Macan Tutul Ditemukan di Jalur Evakuasi Merapi di Cangkringan Sleman
Baca juga: Dipromosikan ke Tim Senior PSIS Semarang, Jorry Simpan Asa Memperkuat Timnas
Baca juga: Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh Positif Covid-19, Begini Kondisinya
Baca juga: Mendikbud Beri Lampu Hijau Sekolah Tatap Muka, Bupati Pati: Saya Belum Berani
surat izin mengemudi (sim)
cara membuat sim baru
masa berlaku SIM
ujian SIM
pelajar dilarang kendaraia motor ke sekolah
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Sakit Usus, Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Maheer At-Thuwailibi Meninggal Dunia di Rutan Bareskrim |
![]() |
---|
Brigjen Pol Prasetijo Utomo Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Kasus Penghapusan 'Red Notice' Djoko Tjandra |
![]() |
---|
2 Harimau Sinka Zoo Lepas, Serang Pawang saat Dihalau agar Tak Keluar Kandang |
![]() |
---|
Survei LSI: Tingkat Kepuasan Masyarakat ke KPK Turun Drastis Bahkan Cenderung Negatif |
![]() |
---|
Mendikbud Tiadakan Ujian Nasional 2021, Ini 3 Syarat Kelulusan: Satu di Antaranya Perilaku Baik |
![]() |
---|