Berita Hiburan

Hakim Vonis Jerinx Hukuman Penjara 1 Tahun 2 Bulan Penjara Atas Kasus Ujaran Kebencian

Musisi Jerinx SID diputuskan bersalah dan dihukum penjara 1 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Editor: rika irawati
Tribun Bali/Rizal Fanany
Musisi Jerinx SID diputuskan bersalah dan dihukum penjara 1 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020) 

Dengan disiarkan secara langsung, kata Sobandi, masyarakat bisa menyaksikan jalannya persidangan tanpa datang ke PN Denpasar.

"Masyarakat dipersilahkan menyaksikan persidangan tersebut, baik hadir langsung ke pengadilan maupun melalui YouTube dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19," terangnya.

Jerinx dibawa IDI Bali ke meja hijau atas unggahan "IDI Kacung WHO" di media sosial Instagram, 13 Juni 2020 silam. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS, Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved