Berita Purbalingga

Ketua RT Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Beragam Manfaatnya

Jika terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris bisa mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta karena meninggal dalam tugas. 

Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Siapa bilang profesi Ketua RT tidak butuh jaminan sosial ketenagakerjaan.

Setiap pekerjaan, termasuk Ketua RT memiliki risiko kecelakaan atau sakit hingga berujung meninggal saat menjalankan tugas. 

Terlebih, di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini, risiko itu meningkat.

Karenanya, mereka butuh perlindungan, seperti caranya dengan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca juga: Sudah Disiapkan Gedung Korpri Purbalingga, Bila Ruang Isolasi Rumah Sakit Penuh

Baca juga: Mereka Dilibatkan Tiap Proyek di Desa, Siasat Pemkab Purbalingga Sejahterakan Ketua RT

Baca juga: Pelipatan Surat Suara Mulai Dilakukan, Polres Purbalingga Perketat Pengamanan Kantor KPU

Baca juga: Buka Bimtek Pengelolaan Kurikulum 2013, Ini Pesan Kadindikbud Purbalingga ke Guru

"Jaminan perlindungan ini menjadi kebutuhan mereka."

"Karena dalam keseharian ada risiko terjadi kecelakaan hingga meninggal," kata Mabrur Ari Wuryanto, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purbalingga kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (18/11/2020).

Acara ini digelar Dispermades Kabupaten Purbalingga bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Paguyuban Ketua RT (PKRT) Kabupaten Purbalingga.

Sosialisasi yang mendatangkan narasumber dari BPJS Ketenagakerjaan dan Dispermasdes ini dihadiri puluhan perwakilan pengurus PKRT dari masing-masing kecamatan di Purbalingga

Mabrur mengatakan, dari informasi yang diterima pihaknya, di masa pandemi ini, ada beberapa pengurus RT meninggal karena sakit atau sebab tak jelas.

Sayangnya, mereka tidak bisa menerima santunan sosial atau klaim BPJS Ketenagakerjaan karena tidak terdaftar sebagai peserta. 

Padahal, jika terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris bisa mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta karena meninggal dalam tugas. 

"Apalagi di situasi pandemi Covid 19, risiko semakin tinggi," katanya.

Pihaknya sebenarnya telah melakukan MoU dengan PKRT setahun lalu.

Sayangnya, sampai saat ini baru sekira 5 persen dari seluruh Ketua RT di Kabupaten Purbalingga yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

Iuran yang dibayar rutin tiap bulan bagi peserta tidaklah besar, hanya Rp 10.500.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved