Berita Purbalingga

Ketua RT Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Beragam Manfaatnya

Jika terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris bisa mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta karena meninggal dalam tugas. 

Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan

Pendaftaran bisa melalui Pemerintah Desa sebagai pemberi kerja.

Pemerintah Desa bisa memfasilitasi kepesertaan Ketua RT dengan memberikan kompensasi atau tambahan honor yang nantinya dipakai untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan

"Murah, tapi manfaatnya besar," katanya. (Khoirul Muzakki)

Baca juga: Tiga Tenaga Pendidik Meninggal Karena Covid-19, Bupati Temanggung: Tes Swab Makin Digencarkan lagi

Baca juga: 111 Posisi Perangkat Jadi Rebutan Peserta di Temanggung, Seleksi Digelar Serentak di 81 Desa

Baca juga: Rasiwan Akhirnya Ditemukan Setelah Sepekan Pencarian, Korban Hanyut di Sungai Serayu Banjarnegara

Baca juga: Pria Bertato Meninggal di Sungai Serayu, Ditemukan Warga Klampok Banjarnegara Saat Cari Rumput

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved