Berita Purbalingga
Ketua RT Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Beragam Manfaatnya
Jika terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris bisa mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta karena meninggal dalam tugas.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
Pendaftaran bisa melalui Pemerintah Desa sebagai pemberi kerja.
Pemerintah Desa bisa memfasilitasi kepesertaan Ketua RT dengan memberikan kompensasi atau tambahan honor yang nantinya dipakai untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan.
"Murah, tapi manfaatnya besar," katanya. (Khoirul Muzakki)
Baca juga: Tiga Tenaga Pendidik Meninggal Karena Covid-19, Bupati Temanggung: Tes Swab Makin Digencarkan lagi
Baca juga: 111 Posisi Perangkat Jadi Rebutan Peserta di Temanggung, Seleksi Digelar Serentak di 81 Desa
Baca juga: Rasiwan Akhirnya Ditemukan Setelah Sepekan Pencarian, Korban Hanyut di Sungai Serayu Banjarnegara
Baca juga: Pria Bertato Meninggal di Sungai Serayu, Ditemukan Warga Klampok Banjarnegara Saat Cari Rumput