Berita Nasional
Kapolri Copot 2 Kapolda dan 2 Kapolres Terkait Kerumunan Massa yang Melibatkan Rizieq Shihab
Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mencopot Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi terkait kerumunan massa.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mencopot Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan Covid-19.
Kelalaian itu terkait adanya kerumunan massa saat kepulangan dan kegiatan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di wilayah hukum kedua kapolda tersebut.
"Tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).
Mutasi itu tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor ST/3222/XI/KEP./2020 tertanggal 16 November 2020.
Nana akan menduduki jabatan baru sebagai Koorsahli Kapolri. Penggantinya sebagai Kapolda Metro Jaya adalah Kapolda Jawa Timur Irjen Muhammad Fadil Imran.
Sementara itu, Rudy dimutasi sebagai Widyaiswara Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri. Posisi Kapolda Jabar akan digantikan oleh Irjen Ahmad Dofiri yang kini menjabat sebagai Aslog Kapolri.
Baca juga: Imam Besar FPI Rizieq Shihab Didenda Rp 50 Juta lantaran Dinilai Langgar Protokol Kesehatan
Baca juga: 28 Penerbangan Terganggu Akibat Membludaknya Massa Penjemput Rizieq Shihab di Bandara Soekarno Hatta
Baca juga: Rencana Kepulangan Pimpinan FPI Rizieq Shihab, Kemenkes: Harus Karantina 14 Hari
Baca juga: Imam Besar FPI Rizieq Shihab Dijadwalkan Tiba di Indonesia 10 November 2020 Pukul 09.00 WIB
Dalam surat tersebut, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto dan Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy juga ikut dimutasi.
Argo tak menjelaskan secara terperinci pemicu yang berujung pencopotan dua kapolda tersebut.
Namun, belakangan diketahui, terjadi sejumlah kerumunan massa di wilayah Jakarta dan Jawa Barat yang melibatkan Pemimpin FPI Rizieq Shihab.
Kerumunan itu bermula saat kedatangan Rizieq ke Indonesia pada Selasa (10/11/2020). Simpatisannya menyambut Rizieq di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, hingga membuat akses menuju bandara lumpuh dan penerbangan terganggu.
Pada hari yang sama, massa juga menyambut Rizieq di sekitar kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Lalu, pada Jumat (13/11/2020), Rizieq mengikuti perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan, dan kemudian menghadiri acara di daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Terakhir, kerumunan kembali terjadi di sekitar Petamburan pada Sabtu (14/11/2020). Rizieq menikahkan putrinya, Sharif Najwa Shihab, sekaligus menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Rizieq disambut antusias oleh simpatisannya sehingga kerumunan massa tak terelakkan.
Selidiki dugaan pidana
Dari sejumlah peristiwa yang terjadi, polisi turun tangan dan mendalami dugaan tindak pidana terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri Rizieq.
Dugaan tindak pidana yang dimaksud seperti tertuang dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.
"Rencana akan kami lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," ucap Argo.
Adapun Pasal 93 mengatur soal setiap orang yang tidak mematuhi dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.
Gubernur Anies dipanggil
Untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut, polisi memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi.
Satu di antaranya adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dijadwalkan dimintai klarifikasi pada Selasa (17/11/2020).
Argo menuturkan, pihaknya juga akan memanggil penyelenggara acara.
"Kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, RT, RW satpam, linmas, lurah, camat, wali kota jakpus, kemudian KUA, satgas Covid-19, Biro Hukum DKI dan Gubernur DKI, kemudian beberapa tamu yang hadir," ungkap Argo.
Baca juga: Asprov PSSI Jateng Putuskan Tak Gelar Liga 3
Baca juga: Dikira Tidur, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Rental di Jalan Veteran Kota Semarang
Baca juga: Jalur Banyumas-Kebumen di Kedungpring Kemranjen Lumpuh Akibat Banjir Setinggi Hingga 1 Meter
Baca juga: Buruh Bangunan di Tangkisan Purbalingga Tewas Tersengat Listrik saat Akan Pindahkan Tangga
Dari DPRD DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku sudah mengirimkan surat mengenai aturan penyelenggaraan acara kepada Rizieq Shihab sebagai penyelenggara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Anies mengatakan, surat aturan penyelenggaraan tersebut sudah dikirimkan melalui Wali Kota Jakarta Pusat.
"Jadi, kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan," kata Anies.
Sayangnya, surat aturan yang diberikan Anies tersebut tidak digubris Rizieq Shihab sehingga kegiatan yang menimbulkan kerumunan tetap terjadi.
Langkah Kapolri menindak anggota itu pun diapresiasi pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.
Di sisi lain, Bambang menilai, pencopotan kedua kapolda itu sebagai upaya Polri membangun kepercayaan publik.
Sebab, dalam pandangannya, publik melihat Polri hanya menegakkan aturan di masyarakat, tetapi tidak di dalam institusinya sendiri.
Adapun Juru Bicara Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai, pencopotan itu sebagai bentuk sanksi tegas dari Kapolri.
Meski polisi perannya membantu dalam penanganan pandemi Covid-19, Poengky menuturkan, aparat kepolisian juga bertanggung jawab terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Lebih lanjut, Kompolnas berharap pencopotan kedua kapolda itu menjadi pelajaran bagi personel lain.
"Pencopotan kapolda ini harus menjadi pelajaran bagi yang lain agar bersikap tegas dan sesuai aturan hukum dalam melaksanakan protokol kesehatan," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kerumunan Massa Rizeq Shihab yang Berbuntut Pencopotan 2 Kapolda dan Pemanggilan Anies".