Berita Jawa Tengah

Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Hingga 19 Desember 2020, Program Kedua Pemprov Jateng

Penghapusan denda pajak kendaraan untuk masyarakat Jawa Tengah ini berlangsung sejak 19 Oktober hingga 19 Desember 2020.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
ISTIMEWA
Informasi kebijakan pembebasan sanksi administrasi keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor (PKB). 

"Baik itu milik perorangan, perusahaan, atau pemerintah," jelasnya.

Tavip menjelaskan, realisasi Penerimaan PKB pada Januari- 13 November 2020 sebesar Rp 3,706 triliun atau 78,64 persen dari target Rp 4,714 triliun.

Penerimaan PKB khusus pada saat program pembebasan, mulai 19 Oktober- 13 November 2020 sebanyak 912 ribu objek atau senilai Rp 354 miliar.

Dari total penerimaan tersebut, ada 317 ribu objek yang mendapatkan fasilitas bebas sanksi atau denda.

"Kebijakan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat di masa pandemi, tapi juga dapat menjadi sumber pemasukan Pemprov Jateng."

"Untuk pembangunan Jawa Tengah, segera bayar pajak kendaraan," imbuhnya. (Mamduh Adi)

Baca juga: Lebih Cepat Dibanding PCR, Rapid Swab Antigen Diterapkan Mulai Pekan Depan di RSUD Karanganyar

Baca juga: Tiap Bulan 12 Kasus Baru HIV AIDS di Karanganyar, Ini Penyebabnya

Baca juga: Terdampak Prank Liga 1, PSIS Semarang Bakal Jual Aset, Yoyok: Bayar Keterlambatan Gaji Pemain

Baca juga: Angka Covid-19 Meningkat Pesat di Kota Tegal, Jumadi: Sekarang Sedang Puncak-puncaknya

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved